Timika (Suaramimika.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika melaksanakan Konsultasi Publik (KP) I dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kokonao di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santi Sondang menekankan pentingnya penataan ruang kawasan strategis untuk memberikan kepastian investasi, pemerataan pembangunan, serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Kabupaten Mimika terus berkomitmen untuk mendorong percepatan penyusunan rencana detail tata ruang kawasan strategis guna kepastian investasi, pemerataan pembangunan, serta perlindungan daya dukung lingkungan,” tegas Santi.
Penyusunan RDTR ini didukung penuh oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Anggaran Belanja APBN Tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029 yang menetapkan Mimika sebagai Lokasi Prioritas (Lokpri) dengan target pertumbuhan ekonomi 7,7% dan penurunan angka kemiskinan hingga 0,3% pada tahun 2029.
Mengingat Kokonao ditetapkan dalam RTRW sebagai kawasan cepat tumbuh ekonomi, keterpaduan antara RDTR dan KLHS menjadi syarat mutlak agar pertumbuhan ekonomi tidak merusak ekosistem lokal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusunan RDTR Kokonao dan Poumako, Tiarpandapotan Purba, menjelaskan bahwa target utama konsultasi publik tahap pertama ini adalah merumuskan serta menyepakati arah penataan ruang Kokonao untuk 20 tahun mendatang.
Berdasarkan analisis awal yang dipaparkan kepada para pemangku kepentingan termasuk lembaga adat Lemasa dan Lemasko, kepala kampung, hingga perangkat distrik, pengembangan Kokonao akan difokuskan pada tiga pilar utama yakni pengembangan cagar budaya dengan mempertahankan dan memajukan nilai sejarah serta budaya lokal.
Kemudian, meningkatkan kualitas dan sarana layanan pendidikan dan terakhir,
menginjeksi kegiatan ekonomi baru berbasis pariwisata ramah lingkungan.
Selain konsep penataan, forum juga menyepakati perancangan pola ruang (zonasi pelabuhan, bandara, dan pariwisata) serta struktur ruang (jaringan jalan, telekomunikasi, sarana kesehatan, dan utilitas lainnya).
Tiar menambahkan, seluruh hasil masukan dari KP I ini akan disempurnakan menuju Konsultasi Publik II pada pertengahan bulan ini yang turut melibatkan kementerian/lembaga pusat dan peninjauan lapangan.
“Dokumen materi teknis akan dibawa ke Jakarta pada bulan Desember untuk pembahasan lintas kementerian/lembaga guna memastikan status kawasan hutan dan mangrove sudah clean and clear,” terang Tiar.
Dokumen akhir RDTR Kokonao ditargetkan selesai dalam bentuk Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pada akhir tahun ini dan disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun depan.
Nantinya, Perbup RDTR Kokonao akan terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.
Integrasi ini akan mempermudah dan mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Kokonao. (Sitha)















