Mimika

Pemkab Mimika Batasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

×

Pemkab Mimika Batasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

Sebarkan artikel ini
Petrus Pali Ambaa.

Timika (suaramimika.com) – Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang di tengah antrian yang sangat panjang adalah dengan mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Petrus Pali Ambaa, Selasa (7/10/2025) mengatakan surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.

“Karena banyak juga masyarakat sekarang yang memanfaatkan kondisi seperti itu, untuk melakukan pengisian berulang untuk dijual kembali, itu salah satu langkah kita,” ujar Petrus.

Surat pemberitahuan ini kata Petrus, juga dilakukan untuk meminimaliris penimbunan BBM yang dilakukan oleh pengecer-pengecer.

“Tujuannya untuk pengecer,” ucapnya.

Selain itu, Petrus menambahkan, ini juga dilakukan agar semua masyarakat bisa kebagian BBM bersubsidi.

“Kayak kemarin kan kasihan, yang lain dapat, yang lain tidak. Dan kita masih bisa optimis bahwa dengan kuota yang dibatasi seperti itu, masih cukuplah untuk bisa ini, untuk sehari ini, Kan besoknya bisa diisi lagi kalau habis,” pungkas Petrus.

Untuk diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan Pribadi roda dua (Pertalite) maksimal 5 liter, kendaraan pribadi roda empat (Pertalite) maksimal 30 liter, angkutan umum orang atau barang roda empat (Biosolar atau Solar) maksimal 20 liter dan angkutan umum orang atau barang roda enam (Biosolar atau Solar) maksimal 65 liter. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *