Timika (suaramimika.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Papua Tengah secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.
Penyerahan santunan kepada ahli waris diserahkan langsung oleh Bupati Paniai, Yampit Nawipa didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nabire Oyehe, Muslika di Kantor Bupati Paniai pada Selasa (07/10/2025).
Santunan sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris melalui perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan kepada aparatur kampung di Kabupaten Paniai.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika Jumat (10/10/2025) mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bagian dari upaya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial.
“Kami berharap masyarakat Paniai, khususnya para pekerja, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Paniai, Yampit Nawipa mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Paniai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pekerja formal dan informal di Kabupaten Paniai, akan semakin meningkat terhadap pentingnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Paniai atas dukungannya dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Wilayah Kabupaten Paniai. (Sitha)

















