Timika (suaramimika.com) – Sebagai wujud apresiasi pemerintah sekaligus strategi untuk mendorong budaya kepatuhan pajak yang lebih luas, demi kelancaran pembangunan di daerah.
Maka Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak teladan Tahun 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, pada Kamis (13/11/2025) mengatakan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan ini sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan dan ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Pemberian penghargaan wajib pajak teladan ini sebagai apresiasi karena masyarakat telah membayar tepat waktu dan dengan benar kewajiban pajaknya,” ujar Dwi.
Pajak teladan ini kata Dwi, didasarkan pada Keputusan Bupati Mimika Nomor 359 Tahun 2025 tentang penetapan WP Teladan 2025.
Pemberian penghargaan wajib pajak teladan terdiri dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)PBB P2) untuk Orang Asli Papua (OAP), PBB P2 untuk Wajib Pajak Non OAP, Notaris/PPAT, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan dan PBJT hiburan.
Masing-masing wajib pajak teladan ini mendapatkan piagam, plakat, publikasi resmi Pemkab Mimika, prioritas pelayanan administrasi pajak sesuai peraturan Perundang-undangan.
Penghargaan wajib pajak teladan dengan kategori PBB P2 Wajib Pajak OAP diberikan kepada Leo Tsolme, PBB P2 Non OAP kepada Japari, Notaris/PPAT kepada Emy Saragih, PBJT atas makanan dan minuman PT So Yummy Cahaya Papua Resto and Bakery, PBJT atas jasa perhotelan PT Kencana Wisata Nusantara RPH, PBJT hiburan ke PT Fajar Utama Nusantara. (Sitha)


























