Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Tangkap Buronan Kasus Penipuan yang Sempat Kabur ke Luar Negeri

×

Polres Mimika Tangkap Buronan Kasus Penipuan yang Sempat Kabur ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan (Baju Orange) saat di tanyai Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Timika (suaramimika.com) – Seorang buronan berinisial DWR alias Iwan (49) berhasil ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Mimika, di Jalan Flamboyan Pesona No.17, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Tersangka DWR alias Iwan merupakan buronan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang sudah dua tahun menghilang.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sempat kabur ke Amerika Serikat dan Hongkong.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri.

“Jadi selama 2 tahun itu dia sempat kabur ke luar negeri, di Amerika dan di Hongkong sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Kapolres pada Jumat (12/12/2025).

Kapolres menyebut tersangka dilaporkan oleh manajemen salah satu Perusahaan di Timika, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah terjadi sejak Bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 terkait proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban.

Tersangka ditangkap berdasarkakn Laporan Polisi Nomor : LP / B / 464 / X / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam kasus tersebut, tersangka dilaporkan menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 volume 983 M untuk pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika.

Namun sampai pembangunan selesai, ia tak kunjung membayarkannya kepada pihak korban sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp 1.958.750.000.

“Jadi prosesnya satu bulan, baru kita bisa mengungkap ini. Dia kontraktor, dia pesan itu bahan baku, tapi dia tidak membayarkan uang tersebut kepada pelapor, padahal bangunannya sudah jadi,” jelas AKBP Billy.

Kapolres menguraikan tersangka DWR alias Iwan ini ternyata juga menjadi buronan di sejumlah Polda di luar Tanah Papua, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 2 laporan, Polda Jawa Barat sebanyak 2 laporan. Kemudian Polda Bali sebanyak 1 laporan, Polda Bangka Belitung sebanyak 1 laporan dan Polda aceh sebanyak 1 laporan.

Modus penipuan yakni pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung tahun 2024, pembangunan RS. Bhayangkara Denpasar tahun 2024.

Lalu pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Jakarta tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya tahun 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024 dan pengambilan bahan bangunan proyek pada Polda Bangka Belitung.

Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *