Timika (suaramimiks.com) – Dalam rangka menyemarakkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika khususnya yang lokasi gedungnya berapa di pinggir jalan diharuskan untuk memasang ornamen lampu hias dan pernak-pernik lainnya.
Himbauan tersebut diungkapkan Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, Senin (15/12/2025).
“Semua kantor pemerintahan yang ada di pinggir jalan utama diharapkan melakukan pemasangan lampu hias untuk semarak Natal dan Tahun Baru,” ujar Kateyau.
Selain memberikan arahan kepada OPD maupun kantor distrik, kelurahan dan kampung yang berada di pinggir jalan, Kateyau juga berharap ada dukungan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika.
“Bagian Kesra yang melakukan itu, kalau tidak ada dana minta di Bagian Sekretariat Daerah agar diberikan. Mereka harus kasi dukungan untuk pasang ornamen Natal dan lampu hias sehingga semaraknya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Kateyau. (Sitha)



























