Hukum dan Kriminal

Konflik di Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Tegaskan Penegakkan Hukum Positif

×

Konflik di Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Tegaskan Penegakkan Hukum Positif

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa hukum positif tidak boleh kalah oleh hukum adat, maupun sistem hukum lainnya dalam menyikapi konflik yang terjadi di Distrik Kwamki Narama.

Bupati mengatakan, penyelesaian konflik di Kwamki Narama tidak boleh semata-mata bergantung pada hukum adat, tetapi harus mengedepankan penegakan hukum nasional secara tegas dan konsisten.

“Persoalan di Kwamki Narama sebenarnya saya tidak ingin terlalu berkomentar, karena ini merupakan persoalan personal. Namun prinsipnya, hukum positif tidak boleh kalah dengan hukum adat, maupun hukum lainnya,” tegas Rettob pada Senin (5/1/2026).

Menyikapi konflik ini, Bupati menyebut jika sejak beberapa hari terakhir ia bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat untuk membahas penanganan konflik tersebut.

Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa penyelesaian harus mengacu pada hukum positif, tanpa mencampurkan dengan sistem hukum lain.

“Kami sudah membahas ini sejak kemarin, dan akan dilanjutkan untuk finalisasi langkah penanganannya. Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan mudah, yaitu dengan menegakkan hukum positif dan tidak mencampurkan hukum lainnya,” jelasnya.

Agar penanganan konflik serupa bisa maksimal, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan konflik internal, dengan menempatkan hukum positif sebagai dasar utama penyelesaian.

“Saya akan berkomunikasi dengan Bapak Gubernur, untuk menindaklanjuti rencana Perda ini. Kedepan, tidak boleh lagi ada pertikaian internal yang diselesaikan dengan pendekatan lain tanpa mengedepankan hukum positif,” papar Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *