Kabar Mimika

UMK Mimika Tahun 2026 Rp 5,3 Juta

×

UMK Mimika Tahun 2026 Rp 5,3 Juta

Sebarkan artikel ini
H. Taihuttu.

Timika (suaramimika.com) – Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mimika pada Tahun 2026 Rp 5,3 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, H. Taihuttu, Selasa (20/1/2026) mengatakan, nilai UMK tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

“Tahun ini UMK kita Rp 5,3 juta. Ini tidak ada perubahan bila dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

UMK ini kata Taihuttu, tetap mengacu pada upah minimum yang sedang berjalan karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus sekitar 15,14 persen.

penetapan upah minimum menggunakan rumus baku yang ditentukan pemerintah pusat, yakni mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka alfa yang telah ditetapkan pemerintah pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Namun karena pertumbuhan ekonomi Mimika berada pada posisi minus, maka kenaikan upah tidak dimungkinkan.
Terkait penerapan UMS di kawasan PT Freeport Indonesia, Taihuttu menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan kontraktor yang bekerja di area pertambangan wajib membayar upah sesuai UMS sektor pertambangan, bukan upah minimum umum.

Selanjutnya, upah minimum umum Kabupaten Mimika berada pada angka sekitar Rp 5.005.678, sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan berbeda sesuai sektor.

Sementara itu, untuk sektor pertambangan, UMS ditetapkan sebesar Rp 6 juta, sedangkan sektor konstruksi berada pada kisaran Rp 5.130.000.

Dijelaskannya, MS ini ada dua jenis, yaitu sektor pertambangan dan sektor konstruksi. Untuk pertambangan Rp 6 juta, konstruksi sekitar Rp 5,1 juta.

Penetapan ini kata Taihuttu, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, serta dinas teknis terkait.

“Ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama,” pungkas Taihuttu. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *