Kabar Mimika

Semua ASN di Mimika Wajib Selesaikan Pelaporan SPT PPh Sebelum Akhir Februari

×

Semua ASN di Mimika Wajib Selesaikan Pelaporan SPT PPh Sebelum Akhir Februari

Sebarkan artikel ini
Pelayanan di kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika.

Timika (suaramimika.com) – Pihak kantor Pelayanan Pajak Pratama mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, maupun TNI dan Polri untuk segera menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum akhir Bulan Februari 2026.

Kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, I Putu Sudiana yang ditemui pada Rabu (11/2/2026) mengatakan, Kemenpan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI berharap jika ASN menjadi role model kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT PPhnya.

Kata dia, kantor Pelayanan Pajak Pratama sejak 1 Januari 2026 sudah masuk masa pelaporan SPT PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Khusus wajib pajak orang pribadi yang merupakan ASN, harus sudah selesaikan SPT hingga tanggal 28 Februari 2026.

“Harusnya sampai akhir Maret, tetapi karena Maret banyak libur, maka harus diselesaikan sebelum akhir Februari,” ujar I Putu.

Laporan SPT tahunan PPh orang pribadi kata I Putu, dilakukan secara online melalui sistem baru Coretax DJP.

Tercatat sampai 9 Februari 2026, sudah ada sebanyak 2.076 wajib pajak orang pribadi yang telah membuat SPT.

Untuk mempercepat layanan SPT PPh ini, kantor Pelayanan Pajak Pratama tambah I Putu, melakukan upaya sistem jemput bola ke sejumlah kantor, seperti ke RSUD dan Disdukcapil.

“Yang saat ini sudah mengakomodir sampai 100 persen SPT PPh itu adanya di Dukcapil. Sangat luar biasa, karena memang kepala Dinas sangat antusias mendorong semua pegawainya,” pungkas I Putu. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *