Kabar Mimika

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ekor Ular Death Adder

×

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ekor Ular Death Adder

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Papua Tengah bersama Avsec saat memperlihatkan tiga ekor ular death addee yang berhasil digagalkan penyelundupanya di Bandar Udara Mozes Kilangin.

Timika (Suaramimika.com) — Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga ekor ular death adder yang akan dilalulintaskan dari Timika menuju Semarang.

Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) saat petugas Karantina Papua Tengah melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas memperoleh informasi dari petugas Avsec bagian X-Ray mengenai adanya sebuah paket yang berdasarkan hasil pemindaian dicurigai memiliki bentuk menyerupai ular.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama Avsec dan petugas Lion Parcel melakukan pemeriksaan terhadap paket yang terbungkus dalam kotak kardus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup di dalam paket.

Berdasarkan informasi pada paket, ketiga satwa tersebut rencananya dikirim dari Timika, Papua Tengah menuju Semarang, Jawa Tengah, menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel dengan maskapai Lion Air.

Dalam pemeriksaan, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.

Petugas kemudian mengamankan ketiga ekor ular tersebut dan membawanya ke Kantor Karantina Papua Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan satwa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga ekor ular dalam kondisi sehat. Selanjutnya, setelah melalui proses penanganan dan koordinasi dengan instansi terkait, pada Senin (7/9/2026) ketiga ekor ular tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, BKSDA Papua, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah lalu lintas hewan dan satwa liar yang tidak memenuhi persyaratan.

“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa liar secara sembarangan melalui jasa ekspedisi. Setiap satwa yang akan dilalulintaskan harus memenuhi ketentuan perkarantinaan serta persyaratan dari instansi terkait.

Dalam konteks perkarantinaan, pengiriman hewan dan satwa tanpa memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan karantina. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, apabila satwa yang dilalulintaskan termasuk jenis yang dilindungi, aspek pemanfaatan, pengangkutan, dan peredarannya juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Anton Panji Mahendra juga mengapresiasi sinergi petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel, dan BKSDA dalam penanganan temuan tersebut. Kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan lalu lintas hewan sekaligus mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati Papua. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *