Timika (Suaramimika.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmen penertiban lapak liar di kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga menyampaikan bahwa pada tahap pertama, tim langsung melakukan pembongkaran tanpa peringatan bagi pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.
“Yang tahap I itu kita langsung bongkar karena sudah ada teguran lisan maupun tulisan dari tim yang melakukan patroli di lapangan. Sehingga langsung kita eksekusi,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Untuk tahap kedua ini, Satpol PP melakukan survei terlebih dahulu, kemudian memberikan imbauan lisan agar pedagang membongkar sendiri. Jika tidak diindahkan, surat resmi akan diterbitkan sebelum dilakukan pembongkaran.
“Ini kita sudah mau masuk tahap kedua, sementara tim lakukan survei, untuk titiknya belum bisa saya pastikan karena tim belum selesai survei. Tahap ketiga direncanakan menyasar Pasar Lama, khususnya lapak tambahan di depan kios yang menutup akses jalan,” jelas Yulius.
Yulius menekankan bahwa pedagang tetap boleh berjualan dengan sistem lapak bongkar pasang, terutama di malam hari. Namun, tidak diperkenankan membuat bangunan permanen atau menutup area dengan seng bekas yang merusak estetika pasar.
“Tujuan kami bukan melarang orang berjualan, tapi menata agar pasar terlihat rapi, akses jalan terbuka, dan semua pedagang mendapat kesempatan yang adil,” pungkasnya. (Sitha)













