Timika (suaramimika.com) – Pejabat yang baru dimutasi diharapkan tidak membawa kendaraan yang digunakan selama ini di tempat kerjanya yang baru.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan, pejabat yang baru dimutasi dari OPD satu ke OPD lain diharapkan tidak membawa serta aset berupa kendaraan dinas yang selama ini dipakainya. Hal ini kata Wabup Kemong, dikarenakan kendaraan yang digunakan tersebut sudah tercatat dalam aset di masing-masing dinas.
“Kalau sudah pindah jangan kendaraan juga ikut pindah dinasnya. Sebab, kendaraan tersebut sudah diinventarisir di bagian aset. Jadi harus ditinggal di tempat sebelumnya bekerja,” kata Wabup Kemong usai lakukan Sertijab sejumlah pejabat di Kantor BPKAD, Selasa (17/3/2026).
Wabup Kemong mengatakan, bahwa mobil dinas ini diberikan untuk mendukung tugas, bukan untuk gaya-gayaan dan sebagai aset negara. Dan, itu dapat ditarik ketika sudah tidak menjabat lagi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, aset milik pemerintah daerah tidak boleh dipindahkan antar dinas oleh pejabat. Setiap pejabat yang berpindah tugas atau mengakhiri masa jabatannya wajib meninggalkan seluruh aset di instansi tempat ia bertugas sebelumnya.
“Aset di setiap dinas tidak boleh dibawa sampai pensiun. Jika sudah tidak menjabat, aset wajib dikembalikan ke dinas asal,” pungkas Kemong. (Sitha)













