Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengikuti kebijakan nasional, mulai 2 April 2026, Pegawai di lingkungan Pemda diberlakukan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.4.1/ 388/ SET 2026 Tentang kebijakan Pemerintah mengenai penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel Untuk Efisiensi Dan Peningkatan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan maksud dan tujuan penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Secara khusus, kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN.
b. Mempercepat transformasi budaya kerja dan digitalisasi pemerintahan.
c. Menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik.
d. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi.
e. Mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil.
f. Meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Dengan ketentuan dalam rangka menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap terukur, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja berbasis lokasi.
Pelaksanaan tugas dilakukan melalui, Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.
Sedangkan untuk unit yang dikecualikan Wajib WFO, untuk menjamin layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan, unit tertentu tetap wajib bekerja dari kantor yakni,
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
2. Kepala Distrik, lurah/kepala Kampung.
3. Unit kebencanaan.
4. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Kebersihan dan persampahan.
6. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Perizinan (MPP/PTSP).
8. Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium).
9. Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan menengah).
10. Pendapatan daerah.
11. Layanan publik lainnya.
BUMD dan BUMN diharapkan menjadi bagian dari transformasi ini dengan cara, menyesuaikan pola kerja, mendukung digitalisasi dan menjaga kualitas layanan.
Terakhir isi surat edaran untuk menjamin akuntabilitas, pelaksanaan kebijakan ini, wajib dilaporkan secara berkala oleh, Kepala Perangkat Daerah/Distrik di Lingkungan Pemkab melaporkan kepada Bupati Mimika, evaluasi dilakukan berkala, laporan mencakup kinerja, efisiensi, dan pelayanan dan laporan disampaikan paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya. (Sitha)













