Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengikuti aturan baru jam kerja, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dengan penetapan total jam kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu (di luar jam istirahat).
Menanggapi aturan baru tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong mengingatkan kepada semua ASN untuk terus disiplin.
“Terima kasih, kepada semua yang hadir di apel gabungan hari ini. Kita harus terus disiplin dengan mengetahui jam kerja mulai jam 8 sampai 16.30 WIT,” ujar Wabup Kemong saat memimpin apel gabungan di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (17/5/2026).
Agar semua ASN dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin setiap hari, Wabup Kemong juga berharap kepada kepala OPD untuk pengawasan kedisiplinan ASN.
Para kepala OPD diingatkan terus agar memberi semangat kepada para ASN, terutama dalam mengikuti apel pagi di masing-masing dinas.
Untuk diketahui, Pemkab Mimika sudah memberlakukan jam masuk kantor tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIT, dan jam pulang pada pukul 16.30 WIT.
Pemberlakuan jam pulang kantor yang baru ini, bahkan sudah didukung dengan ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian edaran resmi ini sudah diteruskan ke semua OPD, untuk dilaksanakan. (Sitha)














