Timika (Suaramimika.com) – Berbagai tanggapan publik menyoroti kinerja memasuki dua tahun, masa kepemimpinan Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong.
Publik menilai pembangunan di Kabupaten Mimika memasuki dua tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati belum begitu terlihat signifikan. Menanggapi penilaian publik ini, Bupati Rettob mengatakan, seluruh proses pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan secara instan.
Kata Rettob, setiap program harus melalui tahapan, aturan, dan mekanisme yang jelas, termasuk dalam hal penggunaan anggaran.
Sampai saat ini, bersama Wakil Bupati terus melihat adanya kebutuhan masyarakat seperti perbaikan jalan rusak, penanganan sampah, penerangan, hingga air bersih yang memang telah teridentifikasikan.
Namun, untuk melaksanakan semua kebutuhan masyarakat di lapangan ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melalui prosedur. Pembangunan dimulai dari perencanaan hingga proses tender.
“Semua harus sesuai aturan. Tidak bisa kita kerjakan dulu baru menyusul administrasinya. Itu bertentangan dengan mekanisme,” ujar Bupati pada Senin (27/4/2026).
Ia mencontohkan seperti pada Pekerjaan berskala besar, seperti peningkatan kualitas jalan atau overlay. Dimana, tentu saja pekerjaan ini membutuhkan anggaran besar dan proses yang matang.
Hal ini berbeda dengan perbaikan ringan, yang bisa ditangani melalui pemeliharaan rutin saja dan anggaran yang tidak besar.
Selain adanya laporan dari publik mengenai beberapa persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, ada juga ratusan laporan dari masyarakat lain. Namun setelah diverifikasi, ternyata tidak semua laporan itu dapat ditindaklanjuti.
Dari total ratusan laporan yang masuk, ternyata sebagian ternyata tidak memiliki dasar yang jelas. Ada laporan yang menggunakan identitas atau akun tidak valid, serta lokasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi, tapi ya itu, ada yang tidak sesuai fakta. Ini kan tentu menyulitkan kami dalam penanganan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan bencana seperti banjir, langkah darurat dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses panjang.
Adapun titik yang terdampak banjir, seperti di kawasan SP 1 dan SP 5 sudah ditangani melalui proses normalisasi sungai dan perbaikan drainase dalam waktu relatif singkat oleh Dinqs Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara itu, jika laporan dari masyarakat valid, tentu akan ditindaklanjuti secara bertahap. Seperti pada kebutuhan dasar yakni penanganan sampah, perbaikan jalan berlubang skala kecil sampai pada layanan publik lainnya.
Selain berupa pengaduan, ada juga permintaan pembangunan baru, seperti rumah dan infrastruktur lainnya. Namun, kembali lagi untuk kebutuhan dengan anggaran yang besar tentu membutuhkan tahapan yakni melalui proses pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan ini, Bupati Rettob juga menekankan jika hasil dari pembangunan daerah itu tidak hanya diukur dari fisik semata.
Dimana, sesuai dengan visi dan misi bersama wakil bupati, mereka komitmen untuk melakukan pembenahan internal pemerintahan (Birokrasi).
Penguatan internal ini tambahnya menjadi pondasi agar pembangunan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya sampai Tahun 2029 mendatang bisa berjalan lebih efektif dan tentunya tepat sasaran.
“Kami benahi dari dalam dulu baru kemudian bergerak keluar agar hasilnya bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Sitha)
Masuk Dua Tahun Kepemimpinan, Bupati Mimika Perjelas Arah Kebijakan Pembangunan















