Kabar Mimika

PUPR Mimika Beberkan Kendala Utama Pengelolaan Air Bersih

×

PUPR Mimika Beberkan Kendala Utama Pengelolaan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Inosensius Yoga Pribadi..

Timika (Suaramimika.com) – Operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di wilayah perkotaan di Tahun 2026 ini belum maksimal. Belum maksimalnya pengelolaan air bersih ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ketiadaan lembaga pengelola yang mandiri secara hukum.

Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kendala utama belum maksimalnya pelayanan air bersih.

Berdasarkan aturan Kemendagri, untuk Timika yang asetnya murni milik Pemda, lembaga yang paling tepat adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).

“Solusi utama yang harus kita tempuh adalah menunjuk pengelola yang sah secara regulasi,” ujar Yoga, Rabu (15/4/2026).

Selama ini kata Yoga pengelolaan air bersih masih di bawah UPTD yang memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam hal pemungutan biaya layanan dan pemeliharaan mandiri.

“Kami tidak bisa sembarangan memungut biaya dari masyarakat tanpa payung hukum yang kuat. Jangan sampai niat baik memberikan pelayanan justru menjadi masalah hukum di kemudian hari. Itulah mengapa saat ini layanan 2 jam pagi dan 2 jam sore masih kami berikan secara gratis sebagai wujud kehadiran pemerintah,” jelasnya.

Walaupun belum berjalan dengan maksimal, namun Yoga menyebut jika PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen membantu penyediaan pipa dan memperpanjang masa pemeliharaan fasilitas hingga Desember 2026.

“Kami sangat mengapresiasi Freeport yang masih mau mensupport kita, baik dalam penyediaan pipa maupun maintenance hingga akhir tahun. Jika fasilitas diserahkan sekarang sementara kita belum punya lembaga pengelola dan anggaran operasional, sistem ini bisa mangkrak,” tegasnya.

Selain di seputaran kota, pengelolaan air bersih di wilayah pesisir juga menjadi perhatian. Di mana teknologi yang digunakan Reverse Osmosis (RO) Desalinasi, Dinas PU berencana menggandeng pihak ketiga yang kompeten, seperti Koperasi Maria Bintang Laut.

“Hal ini dilakukan berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana pengelolaan oleh kampung seringkali terkendala biaya operasional (solar) dan kemampuan teknis,” pungkas Yoga. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *