Timika (Suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob menyayangkan adanya perilaku masyarakat yang sampai hari ini masih membuang sampah sembarangan.
Perilaku tidak terpuji dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, membuat wajah seputaran kota Timika setiap hari menjadi kotor.
Untuk itulah, Bupati Rettob bakal mengeluarkan surat edaran penanganan masalah sampah. Di mana, penanganan sampah akan diatur sepenuhnya oleh distrik.
“Saya juga tadi jalan keliling, luar biasa sampah ini. Jadi saya kira kita butuh kolaborasi. Kami akan serahkan tugas ini (pengelolaan masalah sampah) kepada distrik supaya distrik bisa mengelola distriknya sendiri,” ujar Bupati Rettob, Rabu (13/5/2026).
Diberikannya kepercayaan untuk pengelolaan masalah sampah kepada distrik ini kata Rettob, dilakukan agar masalah klasik ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.
“Kalau kita tunggu pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup sampai kapan ini selesai, jadi biar distrik yang mengelola sendiri. Jadi biar distrik yang mengelola sendiri. Saya akan buat suara edaran,” jelasnya.
Selain akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada distrik, agar persoalan penanganan sampah dengan penindakan kepada masyarakat yang abai pada aturan, pemerintah tambah Rettob, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sampah.
“Pernahkah ada yang ditangkap, kan tidak. Makanya saya mau revisi Perda (sampah). Percuma kita bikin Perda kalau tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Pemerintah lanjutnya, akan berupaya untuk menegakkan aturan berikut sanksinya kepada masyarakat demi kenyamanan bersama.
Hal ini tambahnya, sebagai respon atas terjadinya beberapa kerusakan lingkungan akibat dari tingkah laku manusia yang membuang sampah sembarangan sampai membangun rumah atau bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Banjir itu karena ada yang buang sampah sembarangan, saluran air dicor, bangun di atas DAS. Kalau banjir pemerintah yang disalahin. Ini yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha,” pungkas Rettob. (Sitha)















