Timika (Suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika kembali menggelar pelayanan “Goes To Pajak Keliling” Tahun 2026. Pelayanan diselenggarakan di beberapa titik layanan sebanyak 12 titik.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan pelayanan “Goes To Pajak Keliling” dilakukan didalam kota yaitu selain lokasi di pusat perbelanjaan/Diana Mall, juga tersedia di SP 1, SP 4 Iwaka, serta Pasar Sentral.
“Kalau ini pelayanan pajaknya langsung karena potensi banyak. Potensi pajak kan lebih banyak di 4 distrik dalam kota ini,” ujar Dwi, Senin pada (15/6/2026).
Kata Dwi, dalam layanan pajak keliling ini pihaknya menggunakan 1 unit kendaraan operasional, yang berkeliling di seputaran kota, kantor-kantor instansi, dan wilayah perkotaan lainnya.
Selain di seputaran kota, Bapenda sebut Dwi, juga melakukan kegiatan di wilayah luar kota untuk wilayah Agimuga dan Atuka dan saat ini baru dilakukan tahap sosialisasi.
“Wilayah dalam kota dilakukan pelayanan pembayaran pajak secara langsung, mengingat potensi penerimaan pajak lebih besar dan beragam. Untuk wilayah pesisir dan pegunungan dokus utama adalah sosialisasi, namun tetap didorong untuk melakukan pembayaran pajak,” jelas Dwi.
Adapun jenis pajak yang umum dibayarkan di wilayah ini terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat belum ada potensi pajak lain seperti pajak hotel dan sejenisnya.
Masyarakat yang ingin membayar, tetap dipersilakan untuk melakukannya.
Sementara itu, untuk waktu dan mekanisme layanan yakni pelayanan secara terjadwal berlangsung selama 1 bulan.
Setelah masa tersebut berakhir, sosialisasi dan pelayanan tetap akan dilanjutkan secara berkelanjutan.
“Layanan dapat dilaksanakan selama tersedia akses sinyal internet, karena sistem yang digunakan sudah berbasis aplikasi web, sehingga tidak terikat pada lokasi kantor saja,” pungkasnya. (Sitha)
















