Pemerintahan

Jadi Dasar Menjaga Kualitas Pelayanan, PPPK di Mimika Tetap Jalani Evaluasi Tahunan

×

Jadi Dasar Menjaga Kualitas Pelayanan, PPPK di Mimika Tetap Jalani Evaluasi Tahunan

Sebarkan artikel ini
Hermalina W Imbiri.

Timika (Suaramimika.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika memastikan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ada di lingkup Pemkab Mimika tetap menjalani evaluasi kinerja setiap tahunya.

Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina W Imbiri mengatakan, PPPK di Kabupaten Mimika tetap menjalani evaluasi tahunan terkait kinerja, disiplin, dan pencapaian tugas.

Ads

Evaluasi tersebut, menjadi dasar untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Secara berkala PPPK dievaluasi setiap tahun. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik, dan profesionalisme aparatur,” ujar Hermalina, pada Senin (22/6/2026).

Pemerintah daerah kata Hermalina, tetap melakukan evaluasi kebutuhan pegawai secara berkala guna memastikan komposisi ASN sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Evaluasi ini juga dilakukan karena melihat jumlah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami peningkatan setelah pengangkatan PPPK pada beberapa tahap sebelumnya.

Jumlah aparatur yang ada saat ini secara umum, telah mencukupi untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, perubahan kebutuhan organisasi, peningkatan pelayanan publik, serta adanya pegawai yang memasuki masa pensiun membuat evaluasi tetap diperlukan setiap tahun.

“Kalau melihat formasi yang ada, sebenarnya jumlah pegawai sudah mencukupi. Tetapi setiap tahun tetap dilakukan evaluasi agar penempatan dan kebutuhan pegawai, bisa menyesuaikan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya, yang harus dipahami juga adalah mengenai status PPPK dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik, namun terdapat sejumlah ketentuan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk terkait hak pensiun.

“PPPK tetap ASN, tetapi ada perbedaan dengan PNS. Salah satu yang paling jelas adalah terkait pensiun karena, PPPK tidak menerima hak pensiun seperti PNS,” katanya.

Untuk itulah, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme mutasi atau perpindahan PPPK.

Pasalnya belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut, penempatan PPPK masih mengacu pada formasi awal yang dipilih saat mengikuti seleksi.

“Penempatan dilakukan sesuai formasi yang dilamar. Kalau dari awal melamar formasi distrik, maka mereka akan bertugas kembali di distrik tersebut,” pungkas Hermalina. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *