Kabar Mimika

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Soal Regulasi dan Ketentuan Hukum, Distrik Miru Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan

×

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Soal Regulasi dan Ketentuan Hukum, Distrik Miru Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai pembukaan sosialisasi peraturan Perundang-undangan oleh pihak Distrik Mimika Baru, Kamis (25/6/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Distrik Mimika Baru mensosialisasikan peraturan perundang-undangan Tahun 2026 kepada kepala kelurahan, Ketua RT dari 11 kelurahan dan 3 kampung di Hotel Kanguru, Kamis (25/06/2026).

Sosialisasi peraturan perundang-undangan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ads

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, mengatakan, pemerintah menilai pemahaman aturan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Regulasi juga disebut sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah, maupun masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai ketentuan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, hingga pelayanan publik di tingkat distrik dan kelurahan,” ujar Ananias.

Pemerintah Kabupaten Mimika kata Ananias, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan, serta menjaga ketertiban lingkungan masing-masing.

Ananias juga menjelaskan soal adanya perubahan mekanisme pemilihan ketua RT, yang kini kembali mengedepankan partisipasi masyarakat melalui musyawarah.

Jika sebelumnya pengangkatan Ketua RT dilakukan melalui keputusan pemerintah daerah, namun kini disesuaikan dengan regulasi yang menekankan prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.

“RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya merupakan bagian dari struktur yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya masa jabatan Ketua RT sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga pemilihan baru dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kelembagaan.

Maka pemerintah berharap Ketua RT terpilih dapat berperan aktif sebagai penghubung informasi, pelayan masyarakat, sekaligus menjaga komunikasi yang baik di lingkungan masing-masing.

Pemkab Mimika juga menjadi salah satu daerah yang memberikan dukungan insentif bagi Ketua RT, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka di masyarakat.

Kini Pemkab tengah mengkaji kemungkinan penataan dan pemekaran RT di wilayah padat penduduk, guna meningkatkan efektivitas pelayanan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *