Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Mimika.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) malam, polisi mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial S.H dan S.S , beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 4 Juli 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan SP 4 jalur 5 Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju TKP alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.
Saat tim tiba di TKP Tim mencurigai sebuah rumah yang di duga kuat sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Sekitar jam 21.00 WIT, tim melakukan penggrebekan dan benar tim berhasil menangkap pelaku berinisial S.H dan temannya pelaku berinisial S.S. Dari kedua pelaku, tim berhasil menyita 3 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu milik kedua pelaku,” jelas Iptu Hempy pada Mingu (5/7/2026).
Kata Iptu Hempy dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu-sabu yang disita tersebut merupakan milik kedua pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” papar Iptu Hempy.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni 3 plsatik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pirex kaca berisikan Narkotika sabu-sabu.
Kemudian 2 plastik bening kecil sebagai pembungkus paketan sabu-sabu, 2 buah potongan pipet warna Ungu sebagai pembungkus paketan sabu-sabu.
Lalu 2 buah potongan plakban kecil warna hitam sebagai pembungkus paketan sabu-sabu, 2 buah potongan plakban coklat sebagai pembungkus paketan sabu-sabu.
Selanjutnya 1 buah bong alat hisap sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Oppo A5i warna ungu, 1 buah Handphone merk Redmi warna biru, 1 bungkus snack french fries sebagai pembungkus paketan sabu, dan uang tunai 1 juta rupiah.
Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Iptu Hempy. (Yero)
















