Kabar Mimika

Pemkab Mimika Matangkan Perumdam untuk Kelola Air Bersih dan Air Limbah

×

Pemkab Mimika Matangkan Perumdam untuk Kelola Air Bersih dan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
Inosensius Yoga Pribadi.

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika, kini tengah mematangkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) pengelolaan air bersih dan air limbah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, pemerintah fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 sebagai dasar hukum pembentukan Perumdam.

Ads

“Saat ini pemerintah daerah fokus selesaikan Ranperda yang nanti ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum dari pembentukan Perumdam,” ujar Yoga, pada Senin (6/7/2026).

Kata Yoga, Pemkab telah melakukan konsultasi dengan kementerian dan sejumlah lembaga di Jakarta, guna memastikan Ranperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Selanjutnya, jelas Yoga, mereka melanjutkan kunjungan kerja ke Surakarta untuk mempelajari sistem pengelolaan air bersih dan air limbah yang diterapkan Perumdam Toya Wening Surakarta.

“Kami diajak melihat langsung bagaimana pengelolaan air bersih dan air limbah di Surakarta. Dari sana kami memperoleh banyak gambaran mengenai sistem pengelolaan yang nantinya bisa menjadi referensi bagi Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Kunjungan tersebut jelas Yoga, bukan sekadar studi banding, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif sebelum membentuk Perumdam.

Kunjungan tersebut tidak hanya melibatkan Dinas PUPR, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena pengelolaan air bersih, dan sanitasi berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat serta pelestarian lingkungan.

“Pengelolaan air bersih, bukan hanya menjadi tanggung jawab PUPR. Ada banyak sektor yang harus terlibat sehingga semua memiliki pemahaman yang sama terhadap sistem yang nantinya akan diterapkan di Mimika,” katanya.

Penyusunan Ranperda pembentukan Perumdam juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Mimika didampingi tim ahli dari Jaringan Air Minum Indonesia yang membantu penyusunan naskah akademik dan regulasi agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, UNICEF turut memberikan pendampingan dan fasilitasi selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

“Kami dibantu oleh teman-teman dari Jaringan Air Minum Indonesia, dan UNICEF. Mereka mendampingi kami dalam penyusunan rancangan Perda, sehingga prosesnya berjalan lebih baik,” jelas Yoga.

Yoga berharap seluruh tahapan penyusunan Perda dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk membentuk Perumdam.

Keberadaan Perumdam menjadi kebutuhan penting mengingat berbagai fasilitas penyediaan air bersih yang dibangun ke depan harus dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Itulah yang sedang kami kejar. Harapan kami Perda dapat segera ditetapkan sehingga ketika fasilitas air bersih diserahkan kepada pemerintah daerah, sudah ada Perumdam yang siap mengelolanya,” jelasnya.

Saat ini, proses penyusunan Perda masih memasuki tahapan konsultasi publik agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang disusun.

“Kami ingin seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan air bersih dan sanitasi di Mimika,” ungkapnya.

Setelah konsultasi publik selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama DPRK Mimika sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *