Timika (Suaramimika.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa.
Bimtek yang diikuti oleh puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Pejabat Pengadaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilangsungkan di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Selasa (7/7/2026).
Dinkes menghadirkan Master Trainer Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Cak Mustofa.
Sekretaris Dinkes Mimika, DR. Sisma, HL mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para PPTK, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasie), dan staf bagian keuangan.
Kata Sisma, tujuan utama Bimtek adalah untuk membekali para pejabat tersebut dengan pengetahuan khusus mengenai regulasi pengadaan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bimtek ini sangat penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai PPTK agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” ujar Sisma.
Sementara itu, Cak Mustofa, menekankan bahwa jabatan PPTK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan posisi yang sangat rentan terhadap kasus korupsi.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap aturan menjadi kunci utama untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Sebagai PPTK harus dibekali dengan pengetahuan supaya bisa bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2026,” jelas Mustofa.
Melalui bimtek ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga praktik langsung. Materi mencakup penyusunan identifikasi kebutuhan, dokumen perencanaan belanja, hingga dokumen penetapan perencanaan.
Penguasaan materi ini dinilai krusial agar para PPTK terhindar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jerat hukum pidana korupsi.
Selain aspek administratif, peserta juga dilatih dalam implementasi penyusunan dokumen spesifikasi teknis dan rancangan kontrak pengadaan. Tak kalah penting, dilakukan simulasi e-purchasing agar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2024.
“Itu sebagian yang akan disampaikan dalam Bimtek ini. Intinya semua bertujuan supaya PPTK bisa bekerja dengan baik dan jalani hidup aman tanpa tersandung korupsi,” jelas Mustofa.
Mustofa juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara PPTK Dinkes dengan tim pendukung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sinkronisasi usulan, anggaran, dan spesifikasi teknis dengan dinas teknis terkait diperlukan untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam pelaksanaan pengadaan. (Sitha)
















