Timika (Suaramimika.com) – Komisi III DPRK Mimika memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan, YPMAK dan Aliansi Pelajar Mimika, Rabu (8/7/2026) di Ruang Serbaguna DPRK.
RDP digelar sebagai tindak lanjut dari aksi para pelajar Timika angkatan tahun 2026 yang sebelumnya menggelar aksi demo damai guna menuntut peningkatan kuota afirmasi pendidikan di Kabupaten Mimika.
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur
mengatakan, RDP ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Aliansi Pelajar Mimika, yang menyampaikan aspirasi mengenai beasiswa/bantuan pendidikan bagi lulusan SMA yang baru masuk perguruan tinggi.
Setelah mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan YPMAK, diketahui jika belum ada pos anggaran khusus untuk bantuan/beasiswa pada tahap transisi ke perguruan tinggi, baik di YPMAK maupun Dinas Pendidikan itu sendiri.
“Melihat persoalan ini, kami mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendidikan, agar tidak ada kekosongan hukum dan jaminan dukungan bagi anak‑anak Mimika yang ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujar Herman.
Komisi III kata Herman, akan mengajukan sebagai Inisiatif Perda, yang mengatur ketersediaan dana talangan atau dukungan baik berupa bentuk hibah maupun mekanisme lain yang disesuaikan pengelolaannya (misal melalui YPMAK atau satuan kerja terkait).
Tujuannya ungkap Herman, adalah memastikan selalu ada solusi dan alokasi dana, sehingga tidak ada pelajar yang terhenti pendidikannya saat beralih ke jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Antonius Welerubun menegaskan jika mereka menangani pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi, tidak bisa disamakan atau dipercepat sesuka hati karena fokus utama saat ini adalah memperkuat kualitas pendidikan pada jenjang dasar dan menengah.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan termasuk penyampaian melalui demonstrasi, karena itu adalah hak warga dan mahasiswa. Hal seperti itu justru mendorong perbaikan dan perubahan. Hanya dimohon gunakan data yang benar dan cara yang tertib serta baik,” tegas Antonius.
Verifikasi dan standar baku tambahnya, wajib diterapkan misalnya dari daftar nama yang disampaikan, diperkirakan hanya sekitar 10–20% yang benar‑benar memenuhi syarat setelah diperiksa. Standar tidak boleh dilanggar atau dipaksakan dan harus diperiksa dan dinilai satu per satu secara teliti.
Dinas Pendidikan tambahnya, berperan mengawal pelaksanaan, memantau kehadiran, kemajuan studi, dan perilaku
Perlu diselaraskan dengan draf aturan yang telah disampaikan serta praktik serupa di wilayah Papua lain
Dalam kesempatan yang sama, Direktur YPMAK, Leonardus Tumuka menyebut jika pengaturan teknis belum selesai sepenuhnya karena masih dibahas secara mendalam;l dan perlu waktu agar ketentuan matang.
Bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang belajar di luar daerah kata Leonardus tersedia namun jumlahnya sangat terbatas, belum bisa memenuhi seluruh permohonan.
Pemberianya dilandasi kriteria prestasi, agar penggunaan dana tepat sasaran dan tidak membebani pos anggaran lain.
Adapun ruang lingkup meliputi kebutuhan dasar, biaya hidup, serta kelengkapan administrasi yang berbeda penyebutan dengan daerah lain di Mimika disebut Bantuan Pendidikan, sedangkan di luar daerah dapat disebut beasiswa.
Keberhasilan pendidikan lanjutnya, sangat bergantung pada kesejahteraan dan hak‑hak guru yang terpenuhi dengan benar. Jika hak belum terjamin, sulit bagi guru untuk fokus mendidik secara maksimal.
“Harus disusun langkah bersama agar hak‑hak tersebut teratur dan terlindungi mulai dari tingkat SD hingga SMP ke atas,” ungkapnya.
Keberhasilan tambahnya, tidak hanya bergantung pada pelajaran di sekolah, tetapi juga pola belajar, sikap, perilaku, dan hubungan baik di keluarga serta lingkungan. Hal‑hal tersebut menjadi pondasi yang tak terlihat namun sangat menentukan keberhasilan masa depan. (Sitha)
















