Timika (Suaramimika.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memastikan stok semua jenis logistik untuk penanganan malaria tersedia setidaknya sampai awal Tahun 2027 mendatang.
Penanggung Jawab UPTD Malaria Center Kabupaten Mimika, Imelda Ohoiledjaan mengatakan, ketersediaan semua jenis logistik ini berdasarkan data dari Instansi Farmasi Kabupaten Mimika.
“Semua jenis logistik tersedia cukup dan melimpah. Stok aman sampai awal tahun depan. Dikelola terpusat di Instalasi Farmasi Kabupaten,” ujar Imelda, Kamis (9/7/2016).
Jenis-jenis logistik ini terdiri dari alat tes cepat/RDT dan obat Dihydroartemisinin‑Piperaquine, Primaquin
Larvasida dan pengendalian vektor atau larvasida (insektisida khusus).
Berbeda dengan kondisi tahun lalu, kata Imelda, untuk tahun ini perencanaan kebutuhan menggunakan alat baku standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dipakai terus hingga target eliminasi malaria di tahun 2030 tidak bergeser jadwalnya.
Selanjutnya, untuk cara meminta ataupun mendapatkan obat malaria bagi fasilitas kesehatan yakni mengajukan permohonan ditambah dengan melampirkan laporan kasus tahun sebelumnya.
Termasuk klinik swasta juga boleh mendapat pasokan secara gratis karena cukup membuat surat permohonan dan laporan pemakaian kembali.
Pihak Puskesmas juga bisa mengoordinasikan dan menyalurkan ke fasilitas kesehatan lain di wilayah kerjanya. Namun, yang perlu diingat yakni obat malaria dari IFK ini dilarang untuk dijual atau memungut biaya atas obat/logistik kepada masyarakat.
“Jika ada klinik sudah membeli sendiri sebelumnya, saat menerima pasokan gratis ke depan tidak lagi boleh menarik biaya obat,” jelas Imelda.
Selanjutnya, dalam aturan pelaporan dan alur pasien, ada hal juga yang perlu diperhatikan yakni jika diperiksa di klinik atau swasta dan hasilnya positif maka, klinik tidak boleh melaporkan temuan positif karena tidak mengeluarkan logistik resmi.
“Pasien dapat membawa hasil tes ke Puskesmas untuk mendapatkan obat secara resmi dan gratis. Puskesmas yang akan mencatat dan melaporkan kasus tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat yang berhak mendapatkan obat kata Imelda, diutamakan menggunakan NIK atau KTP untuk pencatatan akurat. Namun, pasien masih tetap dilayani dan diobati meski belum memiliki NIK.
“Wajib ber-NIK, tetapi kita juga tidak tutup mata kalau ada yang tidak ber-NIK tidak mungkin kita tidak obati,” pungkas Imelda. (Sitha)
















