Timika (Suaramimika.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan menyusun landasan hukum pola pergeseran penugasan para petugas kesehatan mulai dari wilayah pesisir/pegunungan sampai kota.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs mengatakan, para petugas kesehatan ini sudah bertugas dan berjalan dengan waktu yang lama, namun belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sistem pergeseran tugas sudah berjalan lama, namun belum memiliki landasan hukum yang jelas. Kami akan segera menyusun dasar aturan yang pasti, sehingga hak, kewajiban, dan tugas tenaga kesehatan menjadi jelas dan terjamin,” ujar Godfried, Jumat (10/7/2026).
Penyusunan landasan hukum bagi pola pergeseran petugas kesehatan ini kata Godfried, juga dilaksanakan sesuai dengan usulan dari Komisi III DPRK.
Pihaknya jelas Maturbongs, mengapresiasi Komisi III sebagai mitra kerja yang sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah fasilitas kesehatan dan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami sangat mengapresiasi diskusi mendalam mengenai pola pergeseran/rolling tenaga kesehatan, ketersediaan fasilitas, dan temuan langsung di lapangan,” jelasnya.
Masukan dari Komisi III ungkapnya, merupakan cerminan kenyataan yang sesungguhnya dan menjadi perhatian utama kami Dinas Kesehatan karena dewan adalah mitra yang tak terpisahkan demi perbaikan pelayanan.
Dengan ditemukan laporan adanya tenaga kesehatan yang datang sebentar ke Puskesmas lalu segera pulang, hal ini menjadi bagian yang wajib diperbaiki dan diawasi secara ketat.
Tenaga kesehatan dari pesisir yang sedang masa giliran di kota akan ditempatkan di Puskesmas yang memiliki Unit Gawat Darurat (UGD), dengan target beroperasi 24 jam (seperti model Puskesmas Timika, Mapurujaya, dan Puskesmas Timika Jaya SP 2).
Sesuai arahan dewan selama tenaga kesehatan berada di masa giliran di Timika, yakni mereka wajib ditugaskan secara aktif di Puskesmas maupun RSUD, tambah Godfried,
penerapanya tidak bisa langsung dilakukan bulan depan, namun melalui evaluasi bertahap dan peningkatan pengawasan yang lebih ketat.
“Kami telah menjelaskan berbagai keterbatasan yang dihadapi, namun solusi yang telah disepakati akan segera dijalankan secara bertahap dan terkoordinasi,” pungkas Godfried. (Sitha)
















