Timika (Suaramimika.com) – Menindaklanjuti instruksi Bupati Mimika melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama instansi terkait kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika selama tiga hari.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, pengawasan difokuskan pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan dan kendaraan berpelat luar daerah yang masih mengisi BBM subsidi di Mimika.
“Fokus kami menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU supaya tidak terjadi antrean panjang dan tidak ada pelanggaran,”ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Kata Sabelina, jika kendaraan yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi akan ditindak tegas oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, kendaraan dengan barcode yang tidak sesuai juga akan menjadi perhatian dalam pengawasan.
Pada kendaraan berpelat luar daerah yang telah terdaftar di daerah asal tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi di Mimika. Mereka diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi.
“Kendaraan pelat luar masih mengisi di sini, otomatis mengurangi kuota kendaraan yang memang terdaftar di Mimika. Karena itu mereka harus membeli BBM non-subsidi,” tegasnya.
Pemerintah bersama kepolisian dan Samsat selanjutnya akan memberikan masa tenggang selama satu bulan kepada pemilik kendaraan berpelat luar untuk mengurus proses mutasi kendaraan apabila berdomisili di Mimika.
“Nantinya diberi waktu satu bulan untuk melakukan mutasi kendaraan. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada pengawasan hari pertama, ditemukan dua pelanggaran yang paling dominan, yakni penggunaan tangki modifikasi dan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Untuk masalah ini, Disperindag tegasnyq, hanya berperan dalam pengawasan dan pendampingan, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kami (Disperindag) hanya mengawasi dan melakukan pendampingan, untuk penindakan itu wewenang instansi terkait,” pungkasnya. (Sitha)
















