Timika (Suaramimika.com) – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Mimika menggelar pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2026, di Aula Kantor Bapenda, Senin (20/7/2026).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, penyelenggaraan SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau melengkapi dokumen birokrasi.
“Melalui penerapan SPIP yang baik, pimpinan dan seluruh aparatur, memiliki keyakinan yang memadai, bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Wabup Kemong.
Oleh karena itu, penilaian mandiri maturitas SPIP, merupakan momen penting bagi setiap perangkat daerah, untuk mengukur secara objektif tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP, di instansinya masing-masing.
“Melalui proses ini, kita dapat mengidentifikasi berbagai risiko, mengenali kelemahan, serta melakukan langkah-langkah perbaikan mencegah yang berkelanjutan, guna terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Wabup Kemong mengajak seluruh kepala perangkat daerah, beserta tim, untuk mengikuti proses penilaian ini dengan penuh kejujuran, objektif, dan tanggung jawab.
“Jangan menjadikan kegiatan ini sebagai formalitas semata, tetapi sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
“Saya minta Inspektorat agar terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan secara berkesinambungan kepada seluruh perangkat daerah, sehingga hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah berkelanjutan,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua panitia, Siska Sroyer, menyebut jika tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh aparatur mengenai konsep, prinsip, dan penerapan SPIP yang terintegrasi dengan manajemen risiko, perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta fungsi pengawasan.
Selain itu untuk membantu seluruh unit kerja menerapkan SPIP secara efektif agar mampu mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Selanjutnya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Terakhir, menjamin penggunaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risiko kegagalan pelaksanaan program.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, BPKP Papua Tengah, Fathul Huda mengungkapkan, Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Kegiatan (PMPK) serta evaluasi SPIP bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan alat kendali utama untuk memastikan seluruh langkah kerja selaras dan mengarah pada pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun ke depan.
SPIP ini juga mengidentifikasi dan mengelola segala risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Selanjutnya, menggambarkan potret nyata kinerja daerah tingkat kematangan pengendalian internal (Level 1, 2, atau 3) yang mencerminkan seberapa jauh kita telah menjalankan amanah visi misi dan pelayanan kepada masyarakat.
PMKP juga menjadi dasar pengawalan agar seluruh program, termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan dan seluruh OPD, berjalan sesuai sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (Sitha)
















