Kabar Mimika

PUPR Mimika Tegaskan Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan

×

PUPR Mimika Tegaskan Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan

Sebarkan artikel ini
Perbaikan jalan di kawasan Nawaripi.

Timika (Suaramimika.com) – Pembagian kewenangan perbaikan jalan diatur berdasarkmn Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Berdasarkan UU ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika menegaskan jika tanggung jawab perbaikan terbagi menjadi tiga tingkatan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi untuk meluruskan anggapan masyarakat terkait penanganan ruas jalan di kawasan Nawaripi yang kerap dianggap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ads

Ia menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

Ruas jalan dari Bandara Baru menuju Poumako merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sedangkan ruas dari kawasan Lopong hingga Wagete berstatus jalan nasional.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR hanya bertanggung jawab terhadap ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten.

“Kami tetap melakukan penambalan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Sedangkan untuk jalan provinsi maupun jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Yoga, Rabu (22/7/2026).

Yoga juga mengingatkan bahwa pekerjaan penambalan dan pengaspalan sangat dipengaruhi kondisi cuaca. Pelaksanaan pekerjaan hanya dapat dilakukan secara optimal ketika cuaca mendukung agar kualitas konstruksi tetap terjaga.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Mimika,” pungkas Yoga. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *