Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini sekaligus mengubah pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, Perda Sampah yang ada sebenarnya sudah berlaku cukup lama.
Namun, aturan tersebut dirasa kurang relevan lagi dengan perkembangan situasi dan kebutuhan pengawasan saat ini.
“Perda yang ada ini sebenarnya sudah berlaku lama, tapi kami sedang revisi karena tidak sesuai lagi dengan situasi sekarang. Jika Perda lama berfokus pada pola angkat, kumpul, buang, maka dalam rancangan Perda baru ini kita ubah menjadi angkat, kumpul, olah,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Perda lama yang akan direvisi kata Rettob, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa waktu membuang sampah dimulai pukul 18:00 WIT sampai dengan pukul 06:00 WIT.
Nantinya, bagi warga yang tidak mematuhi aturan tersebut dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau sekurang-kurangnya denda Rp25 juta.
Dalam konsep pengolahan yang diusung Perda baru, pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui berbagai saluran, seperti Bank Sampah hingga Kios Sampah.
Ke depannya Pemkab Mimika jelas Rettob, akan menyusun berbagai pola inovatif agar pengelolaan sampah tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi.
“Kami akan cari pola-pola agar sampah ini betul-betul bisa jadi uang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, pelaksanaan Perda lama belum optimal akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Meski demikian, dalam Perda hasil revisi nanti, Pemkab Mimika memastikan sanksi tegas tetap akan dimasukkan dan ditegakkan secara efektif.
“Perda kemarin memang ada dendanya, cuma sekian tahun tidak berjalan baik karena pengawasan kita yang kurang. Nanti dalam proses evaluasi dan revisi ini, yang pasti sanksi tegas akan tetap ada,” pungkas Rettob. (Sitha)
















