Timika (Suaramimika.com) – Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Mimika menyelenggarakan Nikah Massal dan Isbat Nikah Terpadu, Rabu (5/8/2026) di Graha Emeneme Yauware
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan ini menjadi pengingat yang mendalam bahwa makna kemerdekaan tidak hanya dibuktikan melalui pembangunan fisik semata.
“Kegiatan nikah massal dan isbat nikah terpadu ini sebagai komitmen hadirnya negara untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Kateyau.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo menyampaikan, dalam kegiatan sejenis jumlah peserta terhitung sedikit, hari ini kita mencatat kehadiran sebanyak 103 pasangan calon pengantin.
Keberhasilan ini kata Slamet, merupakan bukti nyata sinergi yang luar biasa, sekaligus wujud kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat.
Dari total 103 pasangan mempelai yakni pasangan muslim sebanyak 42 pasangan dan Kristen serta Katolik 61 pasangan.
Selanjutnya, 42 pasangan mempelai muslim terbagi ke dalam Isbat Nikah Terpadu sebanyak 8 pasangan, ijab kabul Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Baru 14 pasangan, KUA Mimika Timur 14 pasangan dan KUA Kuala Kencana 8 pasangan.
Kemudian, ditambah dengan pencatatan perkawinan Kristen 36 orang dan pencatatan perkawinan umat Katolik sebanyak 25 orang.
Kesuksesan kegiatan ini kata Slamet, tidak lepas dari dukungan dan kerja sama seluruh pihak.
Dalam program nikah massal dan isbat nikah terpadu gratis oleh Disdukcapil Mimika, tambah Slamet, nantinya setiap pasangan juga akan menerima tiga dokumen administrasi kependudukan sekaligus secara cuma-cuma untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun dokumen yang diberikan berupa akta perkawinan atau buku nikah bukti sah perkawinan secara hukum negara atau agama (melalui isbat nikah bagi yang Muslim). KK baru yang mencantumkan status perkawinan sah. KTP Elektronik atau KTP Digital yaitu identitas kependudukan dengan status status kawin yang sudah tercatat serta akta kelahiran anak sampai fasilitas penginapan gratis di hotel ternama. (Sitha)
















