Timika (Suaramimika.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mensosialisasikan penggunaan platform AMDALnet bagi para pelaku usaha dan/atau kegiatan, Jumat (7/8/2026) di Ballroom Hotel Grandtembaga.
Sekretaris DLH, Ramli L. menyampaikan, pada sosialisasi ini, pihaknya memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha mengenai transformasi pengurusan persetujuan lingkungan dari cara manual menjadi sepenuhnya berbasis digital.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan, yang saat ini proses pengurusannya terintegrasi melalui sistem OSS, RBA, dan AMDALnet,” ujar Ramli.
Melalui kegiatan ini, pihaknya memastikan para peserta benar-benar memahami tata cara pengoperasian platform AMDALnet tersebut.
DLH kata Ramli, senantiasa membimbing dan membina seluruh pelaku usaha agar tetap taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sementara itu, nara sumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Ratna Dewi Nababan, S.P., M.Si mengatakan, alur pengurusan perizinan secara umum melibatkan seluruh petugas teknis lingkungan di setiap daerah.
Transformasi dari cara manual ke sistem daring ini jelas Ratna, bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, menyederhanakan alur, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Bagi yang data usahanya sudah lengkap, proses menjadi jauh lebih mudah cukup dengan mengunggah berkas secara daring.
Pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan, langkah awal pengurusan perizinan berusaha kata Ratna, adalah mendaftarkan kegiatan usaha melalui sistem OSS RBA.
Selanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, setiap perizinan berusaha wajib memenuhi 3 persyaratan dasar yakni Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), da. Pernyataan Pemenuhan Standar (PBB).
Untuk melengkapi persyaratan persetujuan lingkungan, pelaku usaha harus sudah memiliki akun aktif di OSS RBA. Nantinya,
pada menu persyaratan perizinan, pilih opsi persetujuan lingkungan. Kemudian, sistem akan secara otomatis terkoneksi ke platform AMDALnet.
Seluruh dokumen pendukung, dokumen uji lingkungan, hingga proses penilaian kelayakan sepenuhnya dilakukan di dalam AMDALnet.
“Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Persetujuan Lingkungan terbit secara otomatis dari sistem dan dapat langsung dicetak oleh pemohon,” pungkasnya. (Sitha)
















