Kesehatan

Menuju 6 Puskesmas BLUD di Wilayah Pesisir dan Pedalaman, Dinkes Mimika Libatkan Tenaga Pakar LPPSP UI

×

Menuju 6 Puskesmas BLUD di Wilayah Pesisir dan Pedalaman, Dinkes Mimika Libatkan Tenaga Pakar LPPSP UI

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, Kadinkes Mimika, Godfried Maturbongs, Farida, narasumber dan 6 Puskesmas dan Faskes BLUD, Jumat (14/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika melibatkan tenaga pakar dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Universitas Indonesia sebagai nara sumber sekaligus pendamping penyusunan dokumen administrasi dari enam Puskesmas di wilayah pesisir dan pedalaman yang akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain LPPSP UI, penilaian terhadap enam Puskesmas BLUD ini juga didampingi oleh
Tim Sekretariat BLUD Dinkes Mimika.

Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan pada Dinkes Mimika, Farida menyampaikan, penilaian penerapan BLUD pada Puskesmas hari ini mengambil tema “membentuk BLUD Puskesmas yang sehat, mandiri, transparandan berorientasi pada pelayanan”.

“Kami sangat berharap bahwa penilaian di hari ini bisa terbentuk Puskesmas BLUD dlm rangka mewujudkan pelayanan Kesehatan prima di pesisir dan pegunungan, sebagaimana Misi Bapak Bupati Mimika yang ke 4  ”Membangun dari kampung,” ujar Farida, Jumat (13/8/2026) di Hotel Horison Ultima Timika.

Penilaian BLUD kata Farida, dilaksanakan dengan maksud menilai kelayakan Puskesmas direkomendasikan layak menjadi BLUD atau belum layak. Sedangkan tujuan dari penilaian BLUD adalah menilai kelengkapan dokumen administrasi yang akan menjadi BLUD dan terbitnya rekomendasi disetujui atau tidak disetujui untuk menerapkan BLUD.

Sementara itu, manfaat pelaksanaan penilaian ini diharapkan memberi manfaat bagi pemerintah sebagai indikator kinerja pemenuhan capaian jumlah fasilitas Kesehatan (Puskesmas) yang menerapkan BLUD sebagaimana renstra Kementerian Kesehatan RI tahun 2025-2029 dan implementasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

Kemudian, bagi fasilitas kesehatan, diberikan pemahaman tentang pentingya pemenuhan syarat teknis, subtantif dan adminsitrasi untuk bisa di  rekomendasikan layak atau tidak layak menjadi BLUD.
 
“Keluaran Dari pertemuan ini hasil yang ingin dicapai adalah terbitnya SK penetapan Puskesmas BLUD bagi Puskesmas yang memuhi syarat untuk direkomendasikan menjadi BLUD,” jelas Farida.

Farida juga menyebut jika sampai saat ini Kabupaten Mimika sudah terdapat 17 Fasilitas kesehatan yang menerapkan BLUD yakni 2 Rumah Sakit (RSUD Mimika dan RS Waa Banti), 13 Puskesmas, PSC 119, Labkesling.

“Alhamdulillah saat ini kita semua hadir di tempat ini dalam rangka memberikan penilaian apakah Puskesmas yang berada pesisir dan pegunungan juga layak di rekomendasikan menjadi BLUD atau tidak,” katanya.

Lanjutnya, yang perlu menjadi pertimbangan bahwa masyarakat di wilayah pedalaman pun berhak mendapatkan pelayanan yang sama kualitasnya dengan masyarakat di wilayah kota, Puskesmas di wilayah pesisir dan pegunungan pun perlu diberikan kemandirian agar bisa melakukan peningkatan kualitas layanan sesuai karakteristik wilayah. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *