Kabar Mimika

Dari Total 1.500, Program Rehabilitasi Rumah di Mimika, Baru 100an Data Penerima Terverifikasi

×

Dari Total 1.500, Program Rehabilitasi Rumah di Mimika, Baru 100an Data Penerima Terverifikasi

Sebarkan artikel ini
Abriyanti Nuhuyanan.

Timika, (Suaramimika.com) — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, memaparkan perkembangan terkini terkait pelaksanaan program rehabilitasi rumah.

Program yang awalnya mendapat kuota 500 unit per tahun ini mengalami lonjakan signifikan menjadi 1.500 unit per tahun.

Tambahan kuota tersebut berhasil diraih berkat kesiapan data yang ditunjukkan oleh Kabupaten Mimika, sementara daerah-daerah lain di tanah Papua belum mampu menyiapkan data tepat waktu.

“Kuota awal kita sebenarnya 500 unit per tahun, namun bertambah menjadi 1.500 unit per tahun karena kabupaten lain di Papua tidak mampu menyiapkan data tepat waktu,” ujar Abriyanti, Senin (7/9/2026).

Meski data sejumlah 1.500 unit telah terkumpul dan kini berada dalam tahap verifikasi, proses penyaringan di lapangan masih menemui kendala.

Dari total data yang masuk, baru sekitar 100 hingga 200 data yang selesai diverifikasi, sehingga masih banyak yang belum rampung.

Akibat keterbatasan kesiapan data di tingkat distrik, penyebaran program ini juga belum bisa mencakup seluruh 18 distrik di Kabupaten Mimika.

Abriyanti menjelaskan, alur kerja program ini dimulai dari pihak distrik yang menghimpun data warga berbasis KTP Mimika dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini ungkap Abriyanti, hanya bertindak memfasilitasi dan meneruskan data tersebut ke Kementerian terkait, tanpa melakukan verifikasi lapangan secara langsung.

Tahap verifikasi faktual dan penetapan penerima sepenuhnya dilakukan oleh Balai Perumahan Jayapura, sementara sistem di Kementerian yang menyaring kelayakan termasuk berdasarkan aspek desil.

Abriyanti menjelaskan, kendala utama di lapangan saat ini bersumber dari keterbatasan waktu dan jangkauan tim Balai Perumahan Jayapura yang harus melayani seluruh wilayah Papua, bukan hanya Kabupaten Mimika.

Selain itu, banyak distrik yang belum mampu menyajikan data sesuai jumlah kuota sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk pendataan langsung.

Kondisi tersebut membuat target penyelesaian 1.500 unit pada tahun ini berpotensi tidak tercapai seluruhnya, dan sisa kuota kemungkinan besar akan dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan catatan Dinas Perumahan, jelas Abriyanti, distrik-distrik yang berada di dalam kota cenderung lebih cepat menyampaikan data dibandingkan distrik lainnya.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada laporan kendala spesifik dari wilayah distrik, melainkan murni seputar keterbatasan kemampuan dalam penyajian data.

“Bagi masyarakat yang berminat, syarat utama penerima bantuan ini tergolong sederhana, yakni memiliki KTP Kabupaten Mimika serta Kartu Keluarga (KK), tanpa ada persyaratan tambahan dari daerah karena seleksi lanjutan akan disaring langsung oleh sistem Kementerian,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *