Timika (Suaramimika com) – Aset tanah tempat berdirinya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dan Kampung (DPMKA) Kabupaten Mimika masih mengalami masalah sengketa lahan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, sebagai solusi, pemerintah menyatakan siap membayar ganti rugi atas tanah tersebut dengan syarat pihak yang menggugat dapat menunjukkan atau membuat sertifikat resmi.
“Jika dapat menunjukkan sertifikat resmi atas tanah yang bersangkutan, pemerintah siap bayar. Sertifikat ini wajib ada agar pembayaran dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujar Bupati Rettob, Selasa (8/9/2026).
Rettob menjelaskan permasalahan terkait status aset tanah kantor DPMKA sebelumnya berada di bawah penguasaan pemerintah kabupaten.
Dulunya aset tanah ini tidak ada masalah. Namun ketika dibangun kantor baru pada tahun 2023, muncul permasalahan karena adanya klaim kepemilikan dari pihak masyarakat atas tanah-tanah yang sebenarnya sudah diberikan sejak zaman Kabupaten Fakfak.
Meskipun surat garapan atau hibah tanah tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2023, pemerintah kini dihadapkan pada kendala kesulitan mencari data historis tersebut di tengah perkembangan administrasi pemerintahan saat ini.
Lahan kantor tersebut masih menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dengan warga pemilik hak ulayat/lahan.
Kasus ini bahkan sempat memicu beberapa kali aksi pemalangan dan penyegelan gerbang kantor dinas oleh pemilik lahan. (Sitha)













