Timika (Suaramimika.com) – Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UBPJ) Mimika, Anton Pasoro mengungkapkan jika proses delegasi paket pengadaan menunjukkan progres positif dengan capaian yang signifikan menjelang akhir periode tahun anggaran 2026.
Anton menyebut, dari total 315 paket yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), sebanyak 242 paket telah sukses didelegasikan ke Unit Pelaksana.
“Angka ini merepresentasikan persentase delegasi sebesar 76,83 persen. Sementara itu, sisa paket yang belum didelegasikan tercatat sebanyak 73 paket, di mana sebagian besar saat ini berada di bawah kewenangan Pengguna Anggaran (PA),” ujar Anton, Kamis (10/9/2026).
Untuk mempercepat penyelesaian sisa paket tersebut, pihak PA menggunakan mekanisme e-procurement melalui metode mini kompetisi khusus.
Durasi proses penetapan pemenang diperkirakan memakan waktu antara 1 minggu hingga 14 hari. Langkah ini dinilai sangat positif guna mengakselerasi proses mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran yang semakin terbatas.
Kendati demikian, Anton turut mengingatkan adanya potensi kendala dan kemungkinan penyesuaian pada sisa 73 paket tersebut.
Beberapa paket berpotensi tidak dapat dilaksanakan akibat dua faktor utama, yakni keterbatasan waktu di mana durasi pelaksanaan yang tersisa sudah tidak memungkinkan, serta adanya defisit anggaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan perubahan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut lanjutnya, UBPJ Mimika menyampaikan arahan tegas kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bagi paket-paket yang sebelumnya sudah didelegasikan namun berdasarkan penilaian PPK dipastikan tidak dapat dilanjutkan, para PPK diminta untuk segera menyampaikan surat resmi kepada UPBJ.
Langkah administratif ini sebutnya, diperlukan agar proses pengadaan dapat dihentikan secara resmi dan tercatat dengan baik dalam sistem.
Kata Anton, laporan komprehensif ini mencakup keseluruhan status pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan akhir periode Tahun Anggaran 2026.
Paket yang sudah didelegasikan ke UBPJ apabila menurut penilaian PPK tidak dapat dilaksanakan, wajib disampaikan melalui surat resmi dari PPK kepada UPBJ untuk menghentikan prosesnya.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua OPD, karena sistem pengadaan memerlukan dasar administrasi yang sah berupa surat PPK agar proses dapat dihentikan secara tertib. Tanpa surat tersebut, proses di sistem akan tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada OPD yang menyurat terkait hal tersebut.
“Seluruh PPK yang menilai paket pekerjaannya tidak dapat dilaksanakan, dimohon segera menyampaikan surat resmi ke UBPJ agar proses pengadaan dapat dihentikan dan tercatat dengan benar di sistem,” pungkas Anton. (Sitha)













