Kabar Mimika

BGN Papua Tengah: Dari 18 SPPG di Mimika, Hanya 3 Yang Masih Disuspend

×

BGN Papua Tengah: Dari 18 SPPG di Mimika, Hanya 3 Yang Masih Disuspend

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas MBG Mimika, Emanuel Kemong saat meninjau salah satu SPPG di SP3.

Timika (Suaramimika.com) – Dari total 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Mimika, saat ini hanya 3 unit yang masih berstatus suspend. Rinciannya, 2 SPPG di Wania dan 1 SPPG di Kuala Kencana.

“Dari total 18 SPPG di Mimika, hanya tinggal 3 SPPG yang berstatus suspend, 2 di wilayah Wania dan 1 SPPG di Kuala Kencana,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah, Nalen Situmorang, Senin (14/9/2026).

Adapun dua SPPG mengalami kendala pergantian yayasan dan administrasi akibat konflik internal, sementara satu SPPG di Wania terkait masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebenarnya sudah diperbaiki. Namun, pencabutan suspend masih menunggu pergantian Kepala SPPG karena alasan kesehatan.

“Untuk 2 SPPG karena pergantian yayasan dan administrasinya, sedangkan untuk 1 SPPG di Wania karena IPAL namun sudah diperbaiki. Kita belum mencabut status suspendnya karena memang masih menunggu proses pergantian kepala SPPG,” jelas Nalen.

Ia menegaskan bahwa proses pencabutan suspend belum bisa dipastikan waktunya karena harus melalui mekanisme surat-menyurat resmi dan menunggu keputusan pimpinan pusat. Meski demikian, ia selalu memerintahkan agar informasi terkait suspend di-update ke Satgas Kabupaten.

“Untuk koordinasi dengan Satgas Mimika, saya sudah sampaikan kepada Korlap untuk selalu melakukan koordinasi bersama Satgas di Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong berharap, SPPG yang sudah siap melayani MBG segera dapat melakukan pelayan MBG, namun tentunya dengan kesiapan yang memadai agar dapat mengantisipasi adanya gangguan pada pemberian pelayanan MBG.

“Yang sudah dicabut status suspend harus segera melakukan pelayanan, namun tentunya untuk menghindari adanya permasalahan dalam pembagian MBG ini, SPPG harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Emanuel. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *