Timika (Suaramimika.com) — Lima pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Mimika sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Jayapura.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri menyampaikan, PKN ini dilakukan dengan tujuan untuk membentuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang adaptif, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
“Pelatihan ini memegang peranan vital sebagai syarat mutlak pengisian jabatan struktural,” ujar Hermalina, Senin (14/9/2026).
Pelatihan tersebut kata Hermalina, berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan sistem pembelajaran kombinasi. Peserta tidak harus menetap penuh di Jayapura, melainkan menjalani kombinasi antara pembelajaran tatap muka, aksi perubahan di tempat kerja, serta pelaporan.
Terkait prosedur pelaksanaan, Hermalina menjelaskan bahwa program tahun ini secara umum masih mengacu pada ketentuan baku tahun-tahun sebelumnya.
Namun, terdapat perbedaan signifikan di mana peserta setelah mengikuti PKN II tidak langsung melalui tahap ujian, melainkan menjalani penjenjangan berdasarkan kompetensi dan kinerja yang mencakup pembelajaran, penyusunan aksi perubahan, serta evaluasi kompetensi kepemimpinan.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat PKN II atau yang sebelumnya dikenal sebagai Diklatpim Tingkat II merupakan syarat wajib yang tidak bisa ditawar bagi pejabat yang ingin menduduki jabatan Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Tanpa sertifikat tersebut, seorang pejabat tidak dapat diangkat atau dilantik secara sah dalam jabatan Eselon II.
Lebih lanjut ungkapnya, setelah menyelesaikan pelatihan dan kembali ke daerah, para peserta akan melalui beberapa tahapan lanjutan
Nantinya para pejabat ini jelas Hermalina, akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pelatihan sebagai bukti pemenuhan syarat kompetensi kepemimpinan.
“Mereka (pejabat eselon II) saat ini menjalani proses penjenjangan dan pemetaan kompetensi yang menjadi dasar penempatan, rotasi, atau pengangkatan jabatan sesuai sistem merit,” jelasnya.
Kepemilikan sertifikat tidak berarti peserta langsung otomatis naik jabatan; pengangkatan tetap harus melalui mekanisme Seleksi Terbuka (open bidding) untuk JPT Pratama serta penilaian kinerja, rekam jejak, dan asesmen kompetensi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sertifikat tersebut berlaku seumur hidup dan menjadi dokumen kepegawaian wajib dalam setiap proses pengangkatan jabatan struktural Eselon II.
Sementara itu, terkait pelaksanaan PKN II gelombang atau angkatan berikutnya dari Kabupaten Mimika pada tahun ini, pihak BKPSDA menyatakan bahwa belum ada informasi resmi. Jadwal lanjutan akan segera diumumkan apabila sudah ada kepastian resmi dari BPSDM Provinsi Papua. (Sitha)













