Timika (Suaramimika.com) — Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan sistem pengoperasian Area Traffic Control System (ATCS).
Peresmian program modernisasi tata kelola transportasi darat ini ditandai dengan penekanan tombol sirene secara simbolis oleh Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Alfasiah.
Fungsi Utama ACTS ini adalah untuk memantau arus lalu lintas secara langsung, mengatur waktu lampu merah secara adaptif, dan menekan angka kecelakaan melalui kamera pengawas (CCTV).
Sistem ATCS dan kamera pengawas telah terpasang di 9 lokasi strategis lampu lalu lintas di Kota Timika, yang mencakup area perempatan Timika Mall, Jalan Hasanuddin-Busi Utomo, Jalan WR Supratman, depan KPPN Timika, pertigaan Diana Mall, depan Katedral Tiga Raja, eks Kantor POM Kwamki Baru, depan Bank Papua, serta perempatan Jalan Pendidikan–Bougenville.
Acara peluncuran dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), perwakilan TNI-Polri, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Kamis (17/9/2026) di Lobbi A Gedung Pusat Pemerintahan.
“Kehadiran sistem ATCS ini diharapkan mampu menjadi solusi cerdas dalam meningkatkan efisiensi pengaturan lalu lintas perkotaan, mengurai kemacetan, serta meningkatkan aspek keselamatan berkendara bagi masyarakat Mimika,” jelas Bupati Rettob.
Bupati Rettob menyampaikan bahwa penerapan teknologi ACTS ini merupakan langkah strategis daerah untuk mengikuti perkembangan kota pintar (smart city), di mana pemantauan arus lalu lintas kini dapat dilakukan secara terpusat dan real-time.
Dengan diresmikannya ATCS Rettob berharap sistem pengawasan jalan raya di Kabupaten Mimika dapat beroperasi secara optimal demi mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat. (Sitha)














