Timika (Suaramimika.com) – Upaya penertiban kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih terus digencarkan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua turun tangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika untuk menggeber sosialisasi aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) di wilayah Mimika, Papua Tengah.
Pelaksanaan sosialisasi yang difokuskan pada armada truk serta mobil pikap ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Tanggal 29 hingga 30 September 2026.
Pada hari pertama operasi di kawasan depan GOR Futsal SP 5, petugas berhasil menjaring 10 unit kendaraan dan langsung melakukan pengecekan kapasitas berat menggunakan jembatan timbang portabel.
Langkah preventif ini diambil guna
mempersiapkan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang sebelum aturan Zero ODOL resmi diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi pabrik demi keselamatan berlalu lintas.
“Jadi ini baru sosialisasi. Agar nanti pada 2027 nanti sudah tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan tambahan bak dan muatan melebihi kapasitas,” jelas Mikael, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan sebagai peringatan dini agar para pengemudi dan pemilik armada segera melakukan penyesuaian mandiri pada kendaraan mereka.
Dengan demikian, saat aturan Zero ODOL resmi diterapkan secara penuh pada tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan di Mimika telah beroperasi sesuai standar keselamatan nasional dan ketentuan pabrik.
Melalui sosialisasi langsung di lapangan ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat melakukan penyesuaian mandiri sebelum penegakan hukum dan sanksi tegas diberlakukan tahun depan. (Sitha)















