Timika (Suaramimika.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dalam operasi beruntun yang berlangsung sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari, aparat berhasil meringkus tiga pria yang tergabung dalam satu jaringan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Timika.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan berjenjang tersebut.
Menurutnya ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).
Kasat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika, guna menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial.
Merespon laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan secara tertutup.
Kemudian pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria (Tersangka R) yang memarkirkan sepeda motornya di area tersebut.
Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu berukuran kecil. Dari hasil interogasi, tersangka R yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial N, yang tinggal di Jalan SP 4 Jalur 7.
Selanjutnya satu jam berselang, tepatnya pukul 23.00 WIT, petugas langsung melaksanakan penagkapan terhadap N di kediamannya.
Saat diamankan, tersangka N tidak bisa mengelak dan mengakui telah menyuplai sabu-sabu kepada R.
Menariknya, N menyebut bahwa sabu-sabu tersebut sebenarnya adalah milik kakak iparnya, yakni tersangka M.
Segera setelah mendapatkan informasi, pada Selasa (22/9/2026) pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal langsung menggerebek rumah tersangka M yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka N di SP 4, Jalur 7.
“Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu-sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan. Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu,” beber AKP Habibi.
Terkait modus operandi, Kasat Resnarkoba mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan luar daerah.
Dimana tersangka M mengaku mendapat pasokan sabu-sabu yang dikirim dari Jakarta, melalui pengiriman via jasa ekspedisi.
“Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut,” terang Kasat Resnarkoba.
Dalam mengedarkan sabu-sabu di Timika, komplotan ini menggunakan metode “tempel”, di mana pesanan diletakkan di titik tertentu tanpa ada pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 39 paket sabu-sabu 16 ukuran sedang, 23 ukuran kecil.
Kemudian 3 buah timbangan digital berbagai ukuran dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride hitam. Lalu 3 unit handphone, (Redmi, Vivo, Realme) yang digunakan untuk transaksi.
Berbagai peralatan pengemasan berupa plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, dompet.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika.
Penyidik tengah memproses penimbangan resmi barang bukti, mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta mendalami jejak digital akun Instagram tersebut guna melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke bandar utama yang berada di luar wilayah hukum Polres Mimika.
“Mewakili bapak Kapolres, kami menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat, yang proaktif memberikan laporan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, kami juga memohon doa restu dari seluruh elemen masyarakat agar kami senantiasa diberikan kelancaran dalam bertugas. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” papar AKP Habibi. (Yero)















