Timika (Suaramimika.com) – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), kembali menunjukan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26), yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Habibi C. Solosa, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Ia menguraikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 00.10 WIT, mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di seputaran Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera diterjunkan ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 00.30 WIT, tim mencurigai seorang pria yang memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Menyadari dirinya dibuntuti, pelaku berupaya melarikan diri dan bersembunyi di dalam sebuah rumah.
“Setelah imbauan agar kooperatif dan membuka pintu tidak diindahkan, tim mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur guna melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka MA bersama rekannya, RSS,” terang AKP Habibi.
Kasat menjelaskan dari penggeledahan awal di lokasi pertama, petugas menyita 2 paket sabu-sabu ukuran besar dari tangan MA dan 2 paket kecil dari tangan RSS.
Hasil interogasi mengonfirmasi bahwa kepemilikan barang haram tersebut berada pada tersangka MA, yang juga mengakui masih menyimpan pasokan lain di tempat tinggalnya.
Pada pukul 01.30 WIT, tim melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka MA di Jalan Budi Utomo, Timika. Petugas kembali menemukan 3 paket plastik bening besar berisi sabu siap edar.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini diketahui menggunakan modus operandi jaringan terputus atau sistem “tempel”.
Merespons pengakuan tersangka MA yang menyatakan baru saja menaruh satu pesanan pelanggan, tim segera bergerak menuju Jalan Poros SP 5 pada pukul 02.00 WIT.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil sebelum sempat diambil oleh pembeli.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi, 8 paket sabu-sabu diantarnya 5 ukuran besar, 3 ukuran kecil dengan total berat netto 132,9006 gram.
Kemudian uang tunai senilai Rp7.800 ribu, 1 buah timbangan digital merek Camry warna silver, 2 unit sepeda motor Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning.
Lalu 2 unit handphone merk Samsung A55 dan Infinix Smart 8, yang digunakan untuk bertransaksi, serta berbagai perlengkapan pengemasan yakni plastik klip, potongan pipet hitam, lakban, gunting, bekas kotak.
Atas perbuatannya, tersangka MA dan RSS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, untuk proses penyidikan.
Angka pasti berat netto barang bukti ditetapkan setelah penyidik melakukan pengujian, dan penimbangan resmi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.
Penyidik juga tengah melakukan pendalaman, guna memburu jaringan bandar utama yang menyuplai barang tersebut.
”Kami mengajak seluruh masyarakat, untuk benar-benar menyadari seriusnya ancaman narkoba. Tindak pidana narkotika bukanlah kejahatan biasa, melainkan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang melibatkan banyak pihak dengan struktur yang rapi dan memutar uang dalam jumlah yang sangat besar,” jelas AKP Habibi.
Ia menguraikan sebagai gambaran, dengan taksiran harga sabu-sabu di pasar gelap yang mencapai Rp2,5 juta per gram, total berat netto 132,9006 gram yang berhasil disita ini bernilai lebih dari Rp332 juta.
Namun di balik tingginya perputaran uang tersebut, dampak sabu-sabu sangat fatal. Barang haram ini memicu kecanduan akut, kerusakan saraf otak permanen, gangguan jiwa parah, hingga kerusakan organ vital tubuh.
Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa bisnis gelap narkoba, merusak tatanan masyarakat secara masif dan sistematis.
“Kita semua dituntut untuk ekstra waspada, mengingat pesatnya kemajuan Kota Timika kini mulai dijadikan target pasar utama oleh para bandar besar dari luar Wilayah Hukum Polres Mimika” tegas AKP Habibi.
Menurutnya keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran proaktif warga, dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi yang terbangun baik ini merupakan wujud implementasi nyata dari semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dalam memerangi kejahatan.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen teguh Bapak Kapolres Mimika beserta seluruh jajaran. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun, dan akan terus bergerak menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tutup Kasat Resnarkoba. (Yero)















