Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah cepat guna mengantisipasi ancaman bahaya kualitas udara buruk yang saat ini berada pada kategori tidak sehat.
Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum untuk mematangkan Surat Edaran (SE) penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara berkala di area Timika, pesisir, hingga wilayah pegunungan, kondisi udara menunjukkan level yang membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan dan anak-anak.
“Kondisi udara saat ini dinyatakan tidak sehat. Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” tegas Bupati Johannes Rettob, Sabtu (10/10/2026).
Skema peliburan sekolah ini diprioritaskan bagi siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sedangkan bagi siswa tingkat SMP dan SMA, pembelajaran akan dialihkan secara bertahap menggunakan skema belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).
Pemerintah menargetkan penyusunan Surat Edaran selesai pada Sabtu (10/10) sehingga kebijakan penyesuaian sekolah ini dapat efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan keselamatan peserta didik. (Sitha)















