Timika (Suaramimika.com) – Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) dini hari di Jalan WR. Soepratman, Kota Timika.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak melalui Kasi Humas Iptu M. Amir Rado menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial D.S ( 17 ) dan O.Y (18), diamankan di pada Minggu (25/10/2026) dini hari di Jalan Hasanuddin, Kota Timika.
Ia menguraikan kronologis kejadian bermula saat korban sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun, sementara tidur di rumahnya, kemudian datanglah para pelaku dan masuk ke kamar korban sehingga membuat korban terbangun.
Saat itu kedua pelaku langsung melakukan aksinya, dengan memperkosa korban secara bergantian.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.
Sehingga berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 1203 / X / 2026 / SPKT /POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, kedua pelaku langsung diamankan tim URC Reserse Mobile Polres Mimika.
Menurut Kasi Humas bahwa sebelum kejadian, para pelaku sempat nongkrong bersama di salah satu rumah teman mereka yang berinisial I.
Kemudian kedua pelaku bersama seorang temannya berinisial A (15), lalu merencanakan aksi pencurian di rumah korban yang berujung pada pemerkosaan.
“Selain melakukan aksi bejatnya, pelaku O.Y berhasil membawa kabur handphone milik korban. Tim saat ini masih menyelidiki kasus ini,” papar Iptu Amir Rado. (Yero)















