Timika (Suaramimika.com) — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frits J. Boray, menyoroti persoalan krusial mengenai tingginya angka pengangguran di wilayahnya yang terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, Frits menyebutkan jika rata-rata penambahan angka pengangguran di Papua Tengah tercatat mencapai sekitar 1.000 orang per tahun, dengan total estimasi saat ini telah menyentuh angka 15.000 orang tanpa adanya catatan penurunan yang signifikan.
“Tingginya angka pengangguran ini tidak terlepas dari sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi para pencari kerja, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yakni kurangnya keahlian dan sertifikasi,” ujar Frits pada kegiatan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026).
Banyak pencari kerja OAP kaya Frits, belum memiliki keterampilan spesifik atau sertifikasi yang sesuai dengan standar kebutuhan dunia kerja modern.
Selain itu adanya keterbatasan keahlian membuat tenaga kerja lokal kerap kalah bersaing sekaligus minim akses terhadap informasi lowongan pekerjaan.
Di sisi lain, meski pemerintah provinsi telah menginisiasi berbagai program penanggulangan seperti pelatihan keterampilan praktis dan penyediaan bantuan peralatan kerja agar masyarakat mandiri berwirausaha, hambatan besar justru ditemukan pada tataran implementasi korporasi.
Perusahaan kontraktor umum umumnya masih melalui prosedur resmi dengan mengajukan permintaan tenaga kerja kepada pemerintah daerah.
Namun, fenomena sebaliknya kerap terjadi pada perusahaan sub-kontraktor dan penyedia jasa pendukung yang seringkali merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa melibatkan pemda, sehingga kuota prioritas bagi warga lokal terabaikan.
Guna menertibkan sistem rekrutmen dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, Frits J. Boray bersama perwakilan masyarakat mengajukan sejumlah poin usulan strategis untuk diakomodasi secara tegas ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan komposisi tenaga Kerja 80:20 yakni menetapkan persentase komposisi 80% Orang Asli Papua dan 20% tenaga kerja umum sebagai aturan dasar di awal operasional perusahaan, yang nantinya dapat ditinjau kembali seiring peningkatan kualitas SDM lokal.
“Kita harus melindungi masyarakat kita. Aturan ini diperlukan agar keterlibatan Orang Asli Papua di dunia kerja bukan sekadar harapan, tetapi menjadi kewajiban yang dijalankan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di tanah kita,” tegas Frits.
Selanjutnya, setiap investor yang beroperasi di Papua Tengah wajib menyerap tenaga kerja OAP. Jika calon tenaga kerja belum memenuhi kualifikasi, perusahaan diwajibkan memberikan pelatihan dan pembinaan hingga setara, bukan langsung mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Aturan ini jelas Frits, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi tidak hanya oleh perusahaan utama, melainkan seluruh jajaran sub-kontraktor dan mitra kerja, termasuk keharusan melibatkan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen.
Kemudian, tanggung jawab pembinaan yang terukur dari perusahaan dibebankan tanggung jawab sosial ketenagakerjaan yang jelas dan terukur, seperti kewajiban membina sejumlah kuota tenaga kerja setiap tahun demi menciptakan peningkatan SDM yang berkelanjutan.
Langkah penguatan regulasi ini diharapkan dapat segera diakomodasi oleh tim penyusun sehingga perlindungan terhadap hak-hak kerja Orang Asli Papua memiliki payung hukum yang kuat dan berkeadilan di Provinsi Papua Tengah. (Sitha)















