Timika (Suaramimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar kegiatan jaring aspirasi dan uji publik untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) inisiatif DPR Papua Tengah dengan menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (29/10/2026).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobay, menyampaikan bahwa empat regulasi yang sedang dibahas tersebut meliputi Raperdasus Papua Tengah tentang Perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP), Raperdasi tentang Tugas Kepolisian, Raperdasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperdasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat di DPR, dan kegiatan hari ini yang digagas oleh STIH Mimika adalah bagian dari upaya kami menyerap aspirasi masyarakat. Kami hadir untuk mendengarkan langsung saran dan masukan dari akademisi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga pihak swasta,” ujar John Gobay.
Ia menjelaskan, para peserta yang hadir diberikan lembar daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dilengkapi kolom usulan perubahan, guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar lahir dari kebutuhan dan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam pembahasan Raperdasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, John Gobay menekankan pentingnya penerapan skema kuota penerimaan tenaga kerja 80 persen bagi OAP dan 20 persen bagi non-OAP. Selain itu, ia menegaskan bahwa kewajiban pelatihan dan sertifikasi kompetensi harus menjadi beban perusahaan pemberi kerja, bukan pencari kerja.
“Kalau biaya sertifikasi dibebankan kepada pencari kerja kasihan, biayanya pasti besar. Perusahaan wajib melatih OAP agar memenuhi standar kompetensi. Selain itu, penempatan jabatan di perusahaan, baik level dasar maupun manajerial, harus memberikan ruang bagi OAP. Pelaksanaannya pun akan diawasi oleh pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperdasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, John Gobay memaparkan pemetaan lima wilayah budaya di Papua Tengah, di antaranya Meepago, Lapago, Sarera (Nabire), Bomberai, serta Animha di Mimika yang memiliki keterkaitan budaya dengan masyarakat Nakai dan Bisman di Asmat.
Raperdasi ini juga mendorong alih
nomenklatur struktur pemerintahan tingkat bawah, dengan mengganti istilah “kampung” menjadi nama asli sesuai kearifan lokal daerah setempat, sebagaimana konsep Nagari di Sumatera Barat atau Ohoi di Maluku Tenggara.
Pada Raperdasus OAP, dilakukan perubahan pada Pasal 5 dengan penambahan ayat (5a) terkait kriteria kualifikasi OAP. Regulasi ini memberikan ruang afirmasi dan pengakuan bagi anak yang lahir dari perempuan Papua berdasarkan garis keturunan ibu (genealogis).
Di sektor keamanan, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian mengusulkan jalur seleksi Bintara dan Tamtama Polri dengan kualifikasi “kompetensi khusus”. Jalur ini dirancang dengan kriteria yang menyesuaikan pemahaman budaya lokal, berbeda dari kualifikasi reguler nasional.
“Kami juga mengapresiasi kehadiran Pak Kapolda. Melalui perda ini, kita ingin memberi ruang bagi pemuda adat atau penjaga wilayah adat untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan kepolisian tanpa membenturkan tugas pokok dan fungsi kepolisian,” jelas John Gobay.
Sementara itu, Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, S.E., M.H.Kes, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak DPR Provinsi Papua Tengah, khususnya Wakil Ketua IV, John N.R. Gobai, S.E., atas kepercayaan yang diberikan kepada institusinya. Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga legislatif dan institusi akademik dalam mengawal produk hukum yang berkualitas.
Kegiatan ini kata Maria, menghadirkan narasumber penting dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kapolda Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Dinas ESDM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah, serta dosen STIH Mimika.
Maria Florida Kotorok menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pembentukan regulasi daerah harus melalui 5 tahapan yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Kegiatan hari ini berada pada tahapan krusial, yaitu Tahapan Pembahasan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak partisipasi publik.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum di Mimika, kami memandang bahwa partisipasi publik baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pihak swasta, lembaga adat, hingga tokoh pemuda dan perempuan adalah kunci utama agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya menjadi teks hukum yang kaku, melainkan menjadi aturan yang hidup, kontekstual, dan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat di Papua Tengah,” tegas Maria.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta undangan dapat memberikan masukan, saran, serta kritikan yang konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki bobot akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat demi kemajuan Tanah Papua Tengah yang adil, aman, dan sejahtera. (Sitha)















