Timika (Suaramimika.com) – Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
Dari pemusnahan tersebut, total 305,7131 gram narkotika dimusnahkan dengan nilai jual mencapai Rp 520 juta.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Mimika, pada Jumat (30/10/2026).
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Mimika selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M. alias S, yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di kantor jasa pengiriman barang, Jalan Hasanuddin, Timika.
Selanjutnya, kasus kedua melibatkan tersangka M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Tersangka ditangkap pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Seriti, SP 4 Jalur 7, Timika.
Kemudian kasus ketiga, Sat Resnarkoba mengamankan tersangka M.A. alias A yang diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIT, di Jalan Cenderawasih, SP 3 Timika.
Sementara itu, kasus keempat melibatkan tersangka Y.M. alias Y yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S. alias M dari Kota Jayapura.
Tersangka Y.M. ditangkap pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di Jalan Yos Sudarso.
Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti narkotika yang disita dari keempat tersangka memiliki rincian sebagai berikut.
Dari tersangka pertama, polisi menyita 20 paket sabu-sabu dengan berat netto 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 17,8972 gram dimusnahkan.
Dari tersangka kedua, disita 38 paket sabu-sabu dengan berat netto 10,4954 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,4394 gram dimusnahkan.
Sementara dari tersangka ketiga, polisi menyita satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu dengan berat netto 132,9006 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9165 gram dimusnahkan.
Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram.
Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.
Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.
Kapolres mengatakan, apabila barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp 475 juta.
Sedangkan narkotika jenis ganja dengan berat 147,46 gram diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp 45 juta.
Selain nilai ekonomi, Kapolres juga menyebut apabila narkotika tersebut sampai dikonsumsi kalayak umum, maka dapat merusak generasi masa depan bangsa.
Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Mimika masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S. alias M.
Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Polres Mimika juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Yero)















