Timika (suaramimika) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah, mengimbau agar pelaksanaan ibadah Minggu (17/8/2025) dari pukul 09.00 WIT, menjadi pukul 06.00 WIT.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Tengan Nomor: 400.8.3/1066/SET yang berisikan permohonan pemajuan waktu ibadah ditujukan bupati se-Provinsi Papua Tengah berkoordinasi dengan para pimpinan gereja di wilayah masing-masing, agar pelaksanaan Ibadah Minggu pada tanggal tersebut dapat dimajukan dari pukul 09.00 WIT menjadi pukul 06.00 WIT.
Dalam rangka menyukseskan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Tengah tersebut, upacara kemerdekaan RI yang bertepatan di Hari Minggu dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Maka umat Kristiani yang melaksanakan ibadah di Hari Minggu, waktu atau jamnya bisa dimajukan.
Untuk Kabupaten Mimika dan Papua Tengah, waktu pelaksanaan upacara HUT kemerdekaan RI ke-80 dilaksanakan pukul 10.00 WIT.
“Upacara 17 Agustus tetap dilaksanakan Hari Minggu dan serentak di seluruh Indonesia sehingga kita dapatnya jam 10 di sini sehingga diharapkan untuk ibadahnya dimajukan, itu saja. Dimajukan ke jam enam kah supaya kita bisa ikut upacara,”jelas Rettob pada Jumat (15/8/2025).
Untuk surat edaran dari Gubernur Papua Tengah tersebut tambah Rettob, sudah disampaikan kepada tokoh-tokoh agama.
“Suratnya sudah diedarkan,”pungkasnya. (Sitha)