Timika (suaramimika.com) – Guna terwujudnya partisipasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan Living Law dan Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 Junto Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggandeng Sekolah Ilmu Hukum (STIH) Mimika, untuk menyelenggarakan hearing dan seminar akhir Tahun 2025.
Dengan tema “Memposisikan living law dalam peradilan adat sesuai Undang – Undang Otsus, Papua Papua Tengah penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Undang – Undang Otonomi Khusus Papua”.
Hearing pimpinan DPRPT dan STIH ini berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, pada Jumat (12/12/2025).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobay mengatakan, hearing pimpinan DPRPT dan seminar yang digelar dengan kerja sama STIH merupakan hal yang penting.
Dimana, tema soal pelanggaran HAM di Papua adalah amanat dari Undang-Undang Otsus, Pasal 45 dan 46 yang selama ini sudah pernah didorong oleh DPR Papua dan Universitas Cenderawasih namun masih mandek di era kepemimpinan mantan Presiden Joko Widodo.
Namun, di era perubahan kepemimpinan Presiden Prabowo, diharapkan agar upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua melalui dua institusi yakni Komisi Kebenaran, Rekonsiliasi dan Pengadilan HAM harus dilakukan.
“Kami DPR Papua Tengah melihat di Timika ini, ada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sebagai mitra kita. Ada anak-anak muda generasi Papua, dan calon sarjana hukum. Kita memandang penting untuk membangun kapasitas mereka, mengisi pengetahuan mereka soal penegakkan HAM perspektif Undang-Undang Otsus,” jelasnya.
Dengan kegiatan ini, ia berharap agar para generasi muda calon sarjana hukum dapat memahami HAM, hukum HAM dalam konteks Otsus.
“Yang paling penting kita sama-sama sebagai orang Papua berupaya meminta kepada negara, untuk dapat melaksanakan kewajibannya untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dengan dua cara saja,” ungkap Gobay.
Ia menambahkan ada dua cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua yakni, membentuk pengadilan HAM di Papua dan yang kedua adalah presiden harus punya kemauan politik untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
Sebab menurutnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, adalah amanat dari Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 45 dan 46.
“Baik mahasiswa maupun tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, nantinya mampu mewakili harapan dari masyarakat yang ada di Papua Tengah, maupun di Papua terkait dengan kasus-kasus yang diduga masuk dalam pelanggaran HAM dan upaya penyelesaiannya sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” harap Gobay.
Sementara itu, Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, SE. M.HKes menjelaskan jika hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) di Indonesia masih terpelihara, baik dalam bentuk hukum adat, hukum islam da kebiasaan serta kepatutan yang lahir seiring dengan perkembangan masyarakat.
Dalam konteks sistem, pada prinsipnya sistem Hukum Indonesia (Indonesian Legal System), telah menyiapkan landasan konstitusional bagi pelaksanaan hukum yang hidup di masyarakat, yaitu diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
Pasal ini telah di implementasikan di sejumlah daerah seperti Pasal 50 Undang-Undang otonomi khusus Papua tentang Peradilan Adat, ketentuan tersebut dapat dielaborasi lebih luas.
Sehingga fungsionalitasnya bisa lebih luas berlaku, pelaksanaan Living Law dapat dilakukan melalui Lembaga Adat di Tanah Papua
Kotorok menyebut STIH Mimika merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Hukum di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Sebagai institusi perguruan tinggi dan bagian dari masyarakat, tentu tidak dapat melepaskan diri dari fakta-fakta permasalahan yang berada dan tinggal bersama masyarakat antara lain terkait fakta-fakta kekerasan yang berujung pada Pelanggaran HAM.
Kemudian fakta ketidakadilan dalam proses peradilan yang dirasakan oleh masyarakat, sementara dalam masyarakat faktanya terdapat Hukum yang hidup dalam masyarakat.
Berdasar fakta diatas, tambahnya, guna melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka STIH Mimika berinisiatif melaksanakan kegiatan Seminar Akhir Tahun yang terdiri dari dua sesi yaitu pertama memposisikan Living Law peradilan adat sesuai Undang- Undang Otsus Papua di Papua tengah. Kemudian penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dalam perspektif Undang -Undang Otsus Papua.
Dari kegiatan ini, hasil yang diharapkan yakni diperoleh masukan masukan dari peserta yang hadir.
Dimana, metode yang digunakan dalam kegiatan ini (Offline dan Online), dengan pemaparan materi oleh narasumber, tanya jawab, dan perumusan rekomendasi
Adapun narasumber terdiri dari Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, S.I.P, Dirjen Perlindungan Kebudayaan & Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Wakil Ketua IV DPRPT John Nr, Gobay, Dosen Fakultan Hukum Uncen, Prof. Dr. M. Hetharia, SH.MA.M.Hum.
Berikutnya Kepala BP30KP Papua Tengah yang di Wakili Oleh Ruben Magai, Kepala Komhas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, Dosen STIH Mimika, Marvey J.Dangeubun, SH.MH. (Sitha)














