Mimika

Perusahaan di Mimika Wajib Berikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

×

Perusahaan di Mimika Wajib Berikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Paulus Yanengga.

Timika (suaramimika.com) – Perusahaan di Kabupaten Mimika, wajib memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) kepada pekerjanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja.

Dimana, jaminan perlindungan ini sekaligus adalah hak pekerja.

“Hal ini adalah kewajiban perusahaan, dimana semua perusahaan yang beroperasi di Mimika wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi nasional,” ujar Yanengga pada Senin (2/2/2026).

Kata Yanengga, apabila pekerja tidak mendapatkan haknya maka pekerja dapat melakukan pelaporan langsung ke Disnakertrans.

Laporan ini kata Yanengga, dilakukan sesuai aturan yakni, pekerja dapat melaporkan dirinya terlebih dahulu ke BPJS KT, sebagai rujukan untuk melakukan pelaporan perusahaan kepada Disnakertrans.

Setelah adanya rujukan dari BPJS KT dan Disnakertrans telah menerima surat laporan serta rujukan maka Disnakertrans akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan terlapor.

“Jadi pekerja dapat lakukan pelaporan kepada BPJS KT, untuk rujukan kami, bahwa pekerja tidak dibayarkan BPJS KTnya. Setelah laporan dan rujukan kami terima maka kami akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan terlapor,” jelas Yanengga.

Ia menegaskan, setelah pemanggilan Disnakertrans bersama pengawas akan melakukan pemeriksaan apa yang menjadi kendala perusahaan tidak memberikan hak pekerja.

“Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan bersama pengawas, maka kita dapat mengetahui apa kendala yang dihadapi perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Disnakertrans tidak dapat menentukan sanksi apa yang akan diberikan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelapor.

Yanengga berharap pekerja dapat melakukan pelaporan hak ataupun kerugian yang dialami dengan proses yang telah ditentukan agar dapat diselesaikan secara profesional.

“Jadi untuk sanksinya kita tidak dapat menentukan sebelum adanya pemeriksaan dari tim pengawas. Namun jelas kalau adanya kesalahan dari perusahaan maka kami akan memberikan sanksi tegas,” pungkas Yanengga. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *